TARAKAN – Razia yang dilakukan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tarakan menggerebek sebuah rumah yang diduga menjadi lokasi transaksi sabu di RT 10, Kelurahan Selimut Pantai, Kecamatan Tarakan Tengah, tepatnya daerah Timbunan, Rabu (17/12/2025).
Aksi itu dilakukan setelah polisi menerima keluhan masyarakat adanya aktifitas mencurigakan di lokasi tersebut. Adapun modusnya yaitu cara lama yang pernah diungkap aparat. Yaitu melalui lubang.
“Saat kami datang, rumahnya sudah disemen. Namun karena ada informasi lubang transaksi, anggota penasaran dan dilakukan pengecekan lebih lanjut,” ujar Kapolres Tarakan AKBP Erwin Syaputra Manik, melalui Kasat Resnarkoba AKP Tegar Wida Saputra, Kamis (18/12/2025).
Untuk menemukan barang bukti, polisi terpaksa membongkar kolong rumah melalui rumah sebelah yang masih berbentuk panggung. Bahkan harus merayap di bawah kolong sempit.
Dari upaya itu, polisi menemukan dua bong, dua plastik besar, uang sekitar Rp41 ribu, serta sebuah buku catatan.
Meski tidak ditemukan sabu, buku catatan tersebut diduga berkaitan dengan aktivitas di lokasi. Namun isinya bukantransaksi jual beli narkoba, melainkan perputaran uang dengan tulisan “makan pagi” dan “makan siang”, disertai sejumlah nama panggilan.
“Dugaan kami, nama-nama itu bukan pembeli dan bukan kurir, melainkan orang yang berjaga di lubang,” kata AKP Tegar.
Tegar menegaskan pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan, mengingat kawasan tersebut telah masuk program Kampung Tematik yang dicetuskan Polda Kaltara dan Kampung Bersinar oleh BNN.
Langkah ini diharapkan bisa menekan peredaran narkoba sekaligus memberikan rasa aman bagi warga RT 10. (jkr)













Discussion about this post