TARAKAN – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tarakan menciduk pengedar sabu inisial pada Selasa (18/11/2025).
Kapolres Tarakan, AKBP Erwin S Manik melalui Kasat Resnarkoba, AKP Tegar Wida Saputra menjelaskan personelnya menangkap pelaku di kawasan pabrik pembuatan tahu di Jalan Melati, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Tarakan Barat.
Penangkapan dilakukan setelah menerima informasi dari masyarakat serta melakukan penyelidikan di lokasi yang menemukan adanya alat untuk hisap sabu.
“Saat diselidiki di lokasi, hampir setiap tempat ada bong dan plastik clip,” kata AKP Tegar Wida Saputra.
Saat ditangkap, pelaku sempat tidak mengakui. Namun setelah digali informasi dari tetangganya, pelaku akhirnya mengakui menjual sabu.
Akan tetapi pihaknya tidak menemukan barang bukti saat melakukan penggeledahan di lokasi. Pelaku kemudian dibawa ke kantor polisi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam perjalanan menuju Mapolres Tarakan itulah terjadi aksi dramatis. Saat dibawa menggunakan motor, pelaku ternyata menyimpan sabu yang diselipkan di celana dalamnya. Gerak gerik pelaku juga terlihat gelisah.
Menurut Tegar, saat itu pelaku mencoba menghilangkan barang bukti sabu dengan membuangnya, meski tangan sudah diborgol.
Melihat pelaku membuang barang bukti, polisi memutar balik untuk mencari dan berhasil ditemukan. Kejadian ini juga disaksikan warga sekitar.
.
“Jadi banyak menyaksikan dan kami buka bungkusan plastik, dikasih label 100, 200, 150 dikemas kecil. Barang itu dia ambil ada dari Juata, Selumit,” bebernya.
Total barang bukti yang diamankan sekitar 13 paket berisi diduga sabu dengan telah diberi tulisan harga Rp150.000 sebanyak 3 paket, harga Rp200.000 4 paket dan harga Rp100.000 6 paket.
Polisi sempat juga memeriksa handhone pelaku. Ditemukan hasil komunikasi melalui chat, cukup banyak yang memesan sabu kepada RB. Namun polisi tidak menemukan dari mana RB mendapatkan sabu.
Total berat bruto sabu yang ditemukan 1,91 gram. Selain itu polisi juga mengamankan uang tunai Rp90 ribu dan handphone pelaku.
Atas perbuatannya pelaku terancam Pasal 114 dan 112 UU Narkotika dengan ancaman pidana 5-20 tahun dan 6-20 tahun. (*)













Discussion about this post