TARAKAN – Barang bukti sabu dengan berat total 25,95 gram dimusnahkan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tarakan, Selasa (25/11/2025).
Barang bukti tersebut merupakan hasil penindakan terhadap dua perkara yang ditangani.
Perkara pertama yaitu pada tanggal 21 September 2025. Di mana polisi mengungkap perkara sabu dengan mengamankan satu tersangka inisial Sy. Sedangkan perkara kedua pada tanggal 21 Oktober 2025 dengan tersangka Sr alias R.
Kapolres Tarakan, AKBP Erwin S Manik melalui Kasat Resnarkoba, AKP Tegar Wida Saputra menjelaskan untuk perkara Sr, pihaknya masih mencari satu orang yang diduga menyuplai barang.
“Sementara masih kami cari dari kasusnya Sr alias R ini atas nama Ar. Karena setelah ada penangkapan baru ada pengakuan (dari tersangka). Kemudian dicari orangnya sudah tidak ada. Perannya dia yang menyuplai barang,” ujar Tegar Wida Saputra.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan milik Sr berupa 6 bungkus plastik berisi serbuk kristal diduga sabuk dengan berat bruto kurang lebih 27,02 gram. Namun polisi menyisihkan sedikit untuk kepentingan di persidangan. Sehingga total sabu yang dimusnahkan 25,56 gram.
Sedangkan barang bukti milik Sy berat netto kurang lebih 0,39 gram, dimusnahkan semuanya. Total berat barang bukti yang dimusnahkan dari kedua perkara ini 25,95 gram.
Acara pemusnahan berlangsung di ruang Satresnarkoba Mapolres Tarakan, disaksikan perwakilan dari Kejaksaan Negeri Tarakan, BNN Kota Tarakan dan pihak terkait lainnya.
Adapun pemusnahan dilakukan dengan melarutkan sabu ke dalam air yang sudah disiapkan. Kemudian dibuang ke toilet.
Namun sebelum dilakukan pemusnahan terlebih dulu dilakukan pemeriksaan oleh petugas Labkesda Tarakan dan hasilnya positif mengandung metamfetamin. (jkr)













Discussion about this post