TANJUNG SELOR — Sekretaris Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) H Hamka mengusulkan, agar Pemerintah Daerah menginisiasi program pencegahan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Wilayah Kaltara dengan berbasis komunitas.
Hal tersebut disuarakan Hamka, menyusul meningkatnya kerentanan masyarakat terhadap tindak pidana perdagangan orang. Mengingat posisi Kaltara sebagai daerah perbatasan, dinilai membuka peluang bagi pergerakan pekerja migran nonprosedural.
Hamka menyebut, bahwa pengawasan terhadap mobilitas manusia harus berjalan beriringan dengan perlindungan terhadap pekerja migran Indonesia (PMI).
Legislator asal Kabupaten Bulungan ini menekankan, fokus pengawasan tidak boleh berhenti pada arus tenaga kerja asing yang masuk ke wilayah Kaltara.
Menurut Hamka, kerja sama dengan pihak imigrasi dan instansi teknis lainnya harus diperkuat untuk memutus mata rantai perdagangan orang yang kerap memanfaatkan celah pengawasan.
Ia menjelaskan, pola perekrutan ilegal yang menyasar masyarakat di tingkat desa masih terjadi akibat rendahnya pemahaman tentang prosedur keberangkatan resmi. Karena itu, edukasi migrasi aman dinilai penting untuk menutup ruang manipulasi oleh calo atau agen tidak bertanggung jawab.
Hamka menambahkan, bahwa TPPO tidak hanya soal pemalsuan dokumen atau keberangkatan tanpa izin, tetapi juga menyangkut keselamatan warga negara yang bekerja di luar negeri tanpa perlindungan.
“Perlindungan PMI harus ditempatkan sebagai kepentingan utama negara,” ujar politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini.
Komisi I DPRD, tegasnya, mendorong pemerintah daerah menginisiasi program pencegahan berbasis komunitas di kawasan rawan kasus migrasi ilegal.
Menurut Hamka, keterlibatan aparat desa, tokoh masyarakat, hingga keluarga calon pekerja sangat berpengaruh dalam menekan praktik TPPO. “Upaya pencegahan harus komprehensif dan berkelanjutan,” tegasnya. (adv)
















Discussion about this post