TARAKAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Utara (Kaltara) telah menetapkan Peraturan Daerah (Perda) Kalimantan Utara (Kaltara) tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Persetujuan bersama dilakukan melalui Rapat Paripurna ke-31 masa persidangan I tahun 2025 di Kantor DPRD Kaltara, Tanjung Selor, 9 September 2025.
Perda ini menjadi payung hukum bagi masyarakat untuk bisa mengetahui informasi tentang kegiatan pemerintah daerah, termasuk pelayanan publik.
Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltara, H. Ladullah mengharapkan perda ini dapat diterapkan secara maksimal untuk melayani kebutuhan masyarakat.
Dia menilai perda tersebut sangat penting untuk mempermudah masyarakat dalam mendapatkan informasi pelayanan publik secara digital.
“Kita sudah menetapkan kurang lebih satu bulan yang lalu tentang perda tersebut. Harapan kita sebagai anggota dewan perda itu dijalankan dengan sebaik-baiknya karena sangat penting. Masyarakat seharusnya sudah memiliki tempat layanan publik supaya mereka mengetahui apa saja program pemerintah, anggarannya, semua bisa dilihat di situ. Termasuk tata cara untuk memperoleh identitas seperti KTP, BPJS dan lain-lain,” ujar Ladullah, Kamis (13/11/2025).
Menurut anggota DPRD Kaltara dari Daerah Pemilihan (Dapil) Nunukan ini, selama ini tidak ada perda yang memberikan akses akan hal itu. Sehingga masyarakat terkadang sulit mendapatkan informasi terkait kegiatan pemerintah daerah.
Ladullah mengakui dalam penerapannya masih ditemukan hal yang perlu dikoreksi. Perda ini menjadi payung hukum pertama yang disusun Komisi I DPRD Kaltara yang telah ditetapkan tahun ini.
Adapun terhadap daerah pedalaman dan perbatasan, pihaknya berharap pemerintah dapat menyiapkan internet satelit seperti Starlink sehingga bisa mengakses informasi secara digital.
“Sebenarnya komitmen pemerintah saja. Kalau pemerintahnya komitmen ingin berusaha, ya cepatlah. Contohnya di Krayan, jaringan sudah terkoneksi dengan Starlink, jadi setiap sekolah-sekolah terkoneksi,” tutur politisi PKS ini. (*)

















Discussion about this post