ANJUNG SELOR – Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) menekankan penerapan kebijakan KRIS (Kelas Rawat Inap Standar) di Rumah Sakit di Kaltara, benar-benar memberikan dampak positif terhadap pelayanan kesehatan kepada masyarakat.
Sebelum kebijakan ini diterapkan, seperti disampaikan Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltara, H Syamsuddin Arfah, diharapkan agar ketiga pihak terkait. Dalam hal ini, rumah sakit, pemerintah daerah (Dinas Kesehatan) dan BPJS kesehatan dapat segera melakukan koordinasi dan menyusun langkah konkret.
“Ini agar penerapan KRIS berjalan lancar serta dapat memberikan pelayanan kesehatan yang optimal kepada masyarakat,” kata dia.
Sebelumnya, terkait dengan kebijakan tersebut, Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Utara melakikan Rapat Kerja bersama pihak RSUD dr. H. Jusuf SK, yang merupakan rumah sakit milik Pemprov Kaltara.
Salah satu yang menjadi fokus pembahasan dalam rapat tersebut adalah kesiapan sarana dan prasarana rumah sakit, terhadap penerapan KRIS yang merupakan kebijakan dari pemerintah pusat.
Sebelumnya, Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Utara, H Achmad Djufrie mengatakan, beberapa waktu lalu DPRD melakukan kunjungan ke RSUD dr Jusuf SK. Dengan tujuan untuk mengetahui mengenai, sejauh mana implementasi kebijakan KRIS, serta kesiapan sarana dan prasarana rumah sakit dalam penerapannya. Baik itu dari pihak RSUD dan BPJS Kesehatan.
Mengenai penerapan Kelas Rawat Inap Standar atau KRIS, pihak RSUD menjelaskan bahwa kebijakan ini seharusnya sudah mulai berlaku sejak Juni 2025. Namun mengalami penundaan hingga Desember 2025, karena masih menunggu petunjuk resmi.
Meski demikian, pihak rumah sakit telah melakukan berbagai upaya persiapan dalam menyambut penerapan kebijakan tersebut.
Selain mengenai kesiapan, Komisi IV DPRD Kaltara menyoroti kurangnya sosialisasi kepada masyarakat. Baik dari pihak RSUD, Dinas Kesehatan, maupun BPJS Kesehatan.
Dalam rapat meyang dilakukan beberapa waktu lalu, dihadiri Wakil Ketua DPRD Kaltara H Muhammad Nasir, Wakil Ketua Komisi IV, Syamsuddin Arfah, Sekretaris Komisi IV, Ruman Tumbo, serta Anggota Komisi IV, Supa’ad Hadianto, Muhammad Hatta, Dino Andrian, dan Hj Siti Laela.
Hadir pula Kepala Dinas Kesehatan Kaltara, Usman, serta Plt Direktur RSUD dr. H. Jusuf SK, dr. Budi Azis, beserta jajaran staf rumah sakit.
Seperti diketahui, Kelas Rawat Inap Standar atau KRIS merupakan kebijakan nasional.
Kebijakan ini merupakan transformasi layanan kesehatan yang dianggap lebih merata, bermutu, dan berpihak pada masyarakat.
Penerapan KRIS juga menjadi momentum penting bagi rumah sakit daerah untuk melakukan pembenahan menyeluruh, baik dari sisi fasilitas, tenaga medis, maupun sistem manajemen pelayanan.
Sinergi antara pemerintah daerah, BPJS Kesehatan, dan rumah sakit menjadi kunci utama dalam menyukseskan kebijakan ini.
Kebijakan KRIS adalah standar baru pelayanan rawat inap BPJS Kesehatan yang menggantikan sistem kelas 1, 2, dan 3. Dengan tujuan menyetarakan fasilitas dan kualitas pelayanan bagi semua peserta BPJS.
Penerapan KRIS mengacu pada 12 kriteria standar, termasuk pembatasan maksimal empat tempat tidur per ruangan, kamar mandi dalam, serta ventilasi, pencahayaan, dan suhu yang sesuai. (adv)

















Discussion about this post