• Beranda
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi
    • Akhirnya, 33 Dusun Terpencil Sulawesi Selatan Dilistriki PLN, Menyala 24 Jam!
  • Terms And Conditions
Jendela Kaltara
  • Home
  • Nasional
    Komisi I DPRD Kaltara Memastikan Seleksi KPID Kaltara Berjalan Standar dan Tranparan

    Komisi I DPRD Kaltara Memastikan Seleksi KPID Kaltara Berjalan Standar dan Tranparan

    Hadiri Kick Off KKB 2025, Wawali Ibnu Saud Apresiasi Bank Indonesia Sebagai Mitra Strategis Berdayakan UMKM

    Wawali Ibnu Saud Dampingi Anggota Ombudsman RI Tinjau MBG dan Dapur SPPG

    Rencanakan TC untuk Persiapan PON Bela Diri

    Rencanakan TC untuk Persiapan PON Bela Diri

    Hasan Basri Desak Mabes Polri Usut Tuntas Keterlibatan Aparat dalam Jaringan Narkoba

    Gubernur Motivasi Alumni Akpol Dan Akademi TNI Tetap Solid Mengabdi Pada Masyarakat

    Gajah Sebuku Maskot Porwada II Kaltara 2026, Lambangkan Semangat Jurnalis Nunukan

    SIWO PWI Nunukan Matangkan Persiapan Porwada II Kaltara

    Lapas Tarakan Bekali WBP dengan Pelatihan Bimbingan Kemandirian

  • Daerah
    • Bulungan
    • Malinau
    • Nunukan
    • Tana Tidung
    • Tarakan
  • Hiburan
    • Sosial Budaya
    • Kuliner
    • Olahraga
  • Opini
  • Parlementaria
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab KTT
    • Pemkot Tarakan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Pendidikan
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    Komisi I DPRD Kaltara Memastikan Seleksi KPID Kaltara Berjalan Standar dan Tranparan

    Komisi I DPRD Kaltara Memastikan Seleksi KPID Kaltara Berjalan Standar dan Tranparan

    Hadiri Kick Off KKB 2025, Wawali Ibnu Saud Apresiasi Bank Indonesia Sebagai Mitra Strategis Berdayakan UMKM

    Wawali Ibnu Saud Dampingi Anggota Ombudsman RI Tinjau MBG dan Dapur SPPG

    Rencanakan TC untuk Persiapan PON Bela Diri

    Rencanakan TC untuk Persiapan PON Bela Diri

    Hasan Basri Desak Mabes Polri Usut Tuntas Keterlibatan Aparat dalam Jaringan Narkoba

    Gubernur Motivasi Alumni Akpol Dan Akademi TNI Tetap Solid Mengabdi Pada Masyarakat

    Gajah Sebuku Maskot Porwada II Kaltara 2026, Lambangkan Semangat Jurnalis Nunukan

    SIWO PWI Nunukan Matangkan Persiapan Porwada II Kaltara

    Lapas Tarakan Bekali WBP dengan Pelatihan Bimbingan Kemandirian

  • Daerah
    • Bulungan
    • Malinau
    • Nunukan
    • Tana Tidung
    • Tarakan
  • Hiburan
    • Sosial Budaya
    • Kuliner
    • Olahraga
  • Opini
  • Parlementaria
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab KTT
    • Pemkot Tarakan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Pendidikan
No Result
View All Result
Jendela Kaltara
No Result
View All Result

Kantor Bea Cukai Tarakan Musnahkan 173.096 Rokok Ilegal, 1.291 Botol dan 1 Jerigen Minol, 22 Balpress dan 10 pcs Barang Lartas

Owner Jendela Kaltara by Owner Jendela Kaltara
04 Nov 2025
0 0
0
0
SHARES
56
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

BacaJuga

Enam Rombong di Taman Berlabuh Dibobol Maling

9 Januari 2026

Tanyakan Uang Pembuatan Perahu Tidak Ada Kejelasan, Pria Ini Tega Bacok Kepala Korban

7 Januari 2026

Tetapkan Tujuh Tersangka Keributan di Depan Mapolres Tarakan, Satu Orang Masih Buron

4 Januari 2026

TARAKAN – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe B Madya Pabean B Tarakan memusnahkan barang ilegal hasil penindakan periode Mei – September 2025 di halaman Kantor Bea Cukai Tarakan, Selasa (4/11/2025).

Barang yang dimusnahkan terdiri dari 173.096 batang rokok ilegal berbagai merek, 1.291 botol dan 1 jerigen (796, 675 liter) minuman mengandung etil alkohol (MMEA).

Turut dimusnahkan juga 22 bal (2 karung dan 20 koli) pakaian bekas dan 10 pcs barang lartas kondisi bekas berupa senjata tajam sebanyak 9 pcs dan alat bantu seks sebanyak 1 pcs.

Pemusnahan dilakukan dengan berbagai cara. Untuk minuman beralkohol dilakukan dengan membuang isi minuman ke wadah yang sudah disiapkan.

Sementara untuk rokok ilegal dan pakaian bekas impor dilakukan dengan cara dibakar. Adapun terhadap senjata tajam dilakukan dengan cara dipotong menggunakan mesin gerinda.

Pemusnahan juga disaksikan Wakil Wali Kota Tarakan, Ibnu Saud, Ketua Baznas Tarakan, K.H.Zainuddin Dalila, perwakilan Bakamla, kepolisian dan instansi terkait lainnya.

Kepala Kantor Bea Cukai Tarakan, Wahyu Budi Utomo menjelaskan pemusnahan barang-barang hasil penindakan ini merupakan bentuk pertanggungjawaban Bea Cukai atas pengelolaan barang-barang ilegal dan atau berdampak negatif bagi masyarakat.

Pemusnahan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK 06/2021 sebagaimana diubah sebagian dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 150 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara yang Berasal dari Aset eks Kepabeanan dan Cukai.

Sedangkan impor pakaian bekas dilarang berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

Pemusnahan ini juga telah mendapatkan persetujuan Kementerian Keuangan berdasarkan surat Menteri Keuangan nomor S-2/MK/DKN.13/2025 tanggal 16 Oktober 2025 tentang Persetujuan Pemusnahan Barang Milik Negara yang Berasal dari Aset Eks Kepabeanan dan Cukai pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe B Madya Pabean Tarakan.

“Pemusnahan ini merupakan rangkaian dari pertanggungjawaban atas penindakan barang-barang ilegal yang memiliki dampak negatif bagi masyarakat dan pemusnahan ini juga sudah diamanahkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK 06/2021 sebagaimana diubah sebagian dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 150 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara yang Berasal dari Aset eks Kepabeanan dan Cukai,” ujar Wahyu Budi Utomo dalam konferensi pers disela pemusnahan.

“Pemusnahan ini sudah mendapatkan keputusan terkait dengan tindak lanjut dari Kementerian Keuangan,” sambung Wahyu.

Adapun estimasi nilai barangnya mencapai Rp 653.000.960. Pemusnahan ini dilakukan secara terbuka dan transparan sebagai bukti sinergitas, koordinasi dan kolaborasi yang baik antara Bea Cukai Tarakan dengan TNI, Polri, kejaksaan dan instansi terkait.

Wahyu menegaskan pemusnahan ini merupakan tindak lanjut dari hasil operasi atau penindakan sebagai perwujudan upaya menekan peredaran barang ilegal dan barang yang dilarang lainnya.

Selain itu, sebagai wujud pelaksanaan kepastian hukum dalam penyelesaian barang-barang ilegal tersebut dan meminimalisir potensi kerugian negara yang lebih besar.

Wahyu menambahkan pihaknya ada menerima barang bukti hasil penindakan yang dilakukan Badan Keamanan Laut (Bakamla). Berupa beras sebanyak 500 sak atau 5.000 kg dan gula pasir sebanyak 400 pack atau 9.600 kg. Ada juga barang yang diserahkan Polres Tarakan berupa 100 karung atau 1.000 kg.

Barang-barang tersebut telah mendapatkan penetapan dari Menteri Keuangan nomor-65/MK/KNL.1303/2025 tanggal 10 September 2025 tentang Persetujuan Hibah Barang yang Menjadi Milik Negara pada Kantor Bea dan Cukai Tarakan.

Barang-barang tersebut ditetapkan untuk dihibahkan kepada Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Tarakan sebagai penerima hibah dan akan diteruskan kepada masyarakat yang berhak menerima barang tersebut. (jkr)

Tags: #barangilegal#beacukaitarakan#kaltara#kemenkeu#tarakan

Discussion about this post

  • Dipicu Persoalan Individu, Kapolres Pastikan Diproses Hukum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • UMP Kaltara 2026 Ditetapkan Rp3, 77 Juta, UMK Tarakan Masih yang Tertinggi Rp4,74 Juta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Disdik Tarakan Salurkan Donasi Kemanusiaan Rp126 Juta untuk Korban Banjir Bandang di Sumatera

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pasca Keributan Situasi Kondusif, Kapolres Imbau Masyarakat Jaga Keamanan Tarakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dugaan Penganiayaan di Karang Anyar Pantai, Polisi Tetapkan Dua Tersangka, Satu Orang Masih Diburu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Pemprov Kaltara

Tingkatkan Konektivitas, Pemprov Dorong AirAsia Buka Rute Penerbangan Tarakan-Tawau

by Redaksi Jendela Kaltara
14 Januari 2026
0

TANGERANG - Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) Dr. H. Zainal A. Paliwang, S.H., M.Hum., bersama jajaran melakukan audiensi bersama manajemen PT...

Read moreDetails

Pemprov Kaltara Himbau PT. KIPI Serap Tenaga Kerja Lokal

14 Januari 2026

Wagub Rakor bersama Menteri PPPA di Swissbell Hotel Tarakan

14 Januari 2026

Pemprov Teken Kerjasama Kementerian PPPA, Perkuat Sinergi Program Perlindungan Perempuan dan Anak

14 Januari 2026

Yansen TP Tegaskan Sinergitas DPD Partai Demokrat Kaltara dan Pusat Terjalin Baik

14 Januari 2026

Tag

#anggotadprdkaltara #asminlaurahafid #ASN #bulungan #bupatibulungan #bupatinunukan #bustan #covid-19 #dprdkaltara #gubernurkaltara #hasanbasri #idulfitri #kaltara #kaltaradihati #kapoldakaltara #khairul #konikaltara #kontingenkaltara #kormikaltara #KPwBIprovinsikaltara #nunukan #pemilu2024 #pemkabbulungan #pemkabnunukan #pemkottarakan #pemprovkaltara #pileg #pilgubkaltara #pilkada2024 #pilpres #pjwalikotatarakan #poldakaltara #polisi #polrestarakan #polri #presisi #senatorkaltara #syarwani #tarakan #tarakanhibot #tarakansmartcity #wakilgubernurkaltara #walikotatarakan #yansentp #zainalarifinpaliwang
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms And Conditions

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
    • Bulungan
    • Malinau
    • Nunukan
    • Tana Tidung
    • Tarakan
  • Hiburan
    • Sosial Budaya
    • Kuliner
    • Olahraga
  • Opini
  • Parlementaria
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab KTT
    • Pemkot Tarakan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Pendidikan