ANJUNG SELOR – Keterlambatan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kembali menjadi sorotan.
Anggota Komisi I DPRD Kalimantan Utara, Hamka, menilai masalah klasik ini menjadi biang kerok rendahnya daya serap anggaran baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
Menurutnya, APBD idealnya mulai bergerak sejak Januari, bahkan bisa dimulai pada Desember tahun sebelumnya. Namun fakta di lapangan justru jauh dari harapan. Banyak daerah baru bisa menjalankan APBD secara efektif pada bulan keenam hingga kedelapan.
“Pelaksanaan APBD baru bisa dimulai efektif di atas bulan Juni sampai Agustus. Ini yang membuat serapan anggaran selalu rendah,” kata Hamka, Senin (24/11/2025).
Hamka menilai kondisi ini sangat merugikan. Pasalnya pelaksanaan program baru dimulai setelah semester pertama, otomatis waktu kerja menjadi sangat terbatas.
Padahal, sejumlah kegiatan fisik memerlukan perencanaan, persiapan administrasi, dan proses lelang yang tidak singkat.
“Kalau baru mulai pertengahan tahun, bagaimana mau mencapai target program? Penyelesaian pun tidak bisa dijamin tepat waktu,” ujarnya.
Ia menegaskan, keterlambatan ini bertentangan dengan ketentuan nasional yang mengharuskan APBD siap dijalankan pada awal tahun anggaran.
Dampaknya pun akan domino sepertu banyak program tak terserap, pembangunan melambat, hingga sisa lebih pembiayaan anggaran (Silpa) menumpuk setiap tahun.

















Discussion about this post