TARAKAN — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Utara memberi waktu dua minggu kepada Dinas Perhubungan (Dishub) dan UPTD Pelabuhan Tengkayu I Tarakan untuk memperbaiki sistem pelayanan dan kebersihan di pelabuhan tersebut.
Keputusan ini diambil dalam rapat gabungan lintas komisi di Ruang Rapat Hotel Tarakan Plaza, Kamis (13/11/2025).
Wakil Ketua DPRD Kaltara, Muddain mengatakan langkah ini diambil karena sejak 2019 hingga kini belum ada peningkatan signifikan dalam pelayanan di Pelabuhan Tengkayu I, baik dari sisi infrastruktur maupun kualitas pelayanan publik.
“Selama satu tahun masa jabatan DPRD periode ini, kami belum melihat perubahan yang berarti. Karena itu, DPRD sepakat memberikan waktu dua minggu untuk perbaikan. Kalau tidak juga ada peningkatan, kami akan minta pemerintah melakukan evaluasi besar-besaran terhadap pejabat di Dishub maupun UPTD-nya,” tegas Muddain.
Ia menjelaskan, rapat gabungan digelar karena persoalan Pelabuhan Tengkayu I menyangkut lintas sektor. Dari sisi retribusi masuk ranah Komisi II, urusan infrastruktur di bawah Dinas PUPR, dan pelayanan publik melibatkan hampir semua komisi di DPRD.
Menurutnya, pelayanan publik di pelabuhan tidak boleh diukur hanya dari besarnya anggaran yang tersedia. Ukuran kinerja, kata Muddain, harus berdasarkan komitmen dan kedisiplinan pegawai dalam menjalankan tugas.
“Kalau ukuran kinerja hanya diukur dari uang, maka pelayanan tidak akan pernah maju. Kita ingin motivasi kerja pegawai pelabuhan betul-betul untuk melayani masyarakat,” ujarnya.
Selain itu, Muddain juga menekankan pentingnya pembenahan jam kerja dan kedisiplinan tenaga kerja di lingkungan pelabuhan, baik ASN maupun pegawai outsourcing.
Mereka diharapkan lebih aktif menjaga kebersihan dan tertib melayani penumpang yang datang maupun berangkat.
Muddain menilai, dengan kondisi keuangan daerah yang mengalami pengurangan dari pemerintah pusat, diperlukan efisiensi dan kreativitas dalam pengelolaan fasilitas publik tanpa harus selalu bergantung pada tambahan anggaran.
“Kondisi fiskal kita sedang menurun. Jadi jangan sedikit-sedikit alasan karena tidak ada uang. Pelayanan tetap bisa ditingkatkan dengan semangat kerja yang lebih baik,” katanya.
Rapat gabungan DPRD juga menghasilkan sejumlah rekomendasi awal. Selain batas waktu dua minggu, Dishub dan UPTD diminta segera menata ulang petugas kebersihan, penjaga parkir, hingga keamanan di lingkungan pelabuhan agar lebih efektif dan bertanggung jawab terhadap zona kerja masing-masing.
Ia menegaskan, setelah tenggat waktu berakhir, hasil perbaikan akan dievaluasi kembali dalam rapat lanjutan bersama pemerintah provinsi.
Bila tidak ada perubahan signifikan, DPRD Kaltara akan mengajukan rekomendasi resmi kepada gubernur untuk melakukan mutasi atau rotasi pejabat di lingkungan Dishub maupun UPTD Pelabuhan Tengkayu I.
“Kita tidak ingin hanya rapat tanpa hasil. Kalau dua minggu ke depan tidak ada perubahan nyata, maka konsekuensinya adalah evaluasi total terhadap pejabat yang bertanggung jawab,” tutup Muddain. (ADV)
















Discussion about this post