TARAKAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tarakan kembali memusnahkan barang bukti hasil tindak kejahatan yang telah diproses hukum di pengadilan dan berkekuatan tetap (putusan inkrah).
Pemusnahan dilakukan di halaman Kantor Kejari Tarakan, Kamis (7/8/2025), disaksikan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Tarakan.
Barang bukti tersebut berasal dari 183 perkara yang telah berkekuatan tetap sejak Maret sampai dengan Juli.
“Kita melaksanakan pemusnahan barang bukti yang terdiri dari 183 perkara adalah periode putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap dari bulan Maret sampai dengan Juli,” ujar Kajari Tarakan, Deddy Rasyid dalam sambutannya.
Dijelaskan, dari jumlah itu, narkotika masih mendominasi tindak kejahatan sebanyak 93 perkara, di atas 50 persen dari total perkara.
“Dari 183 perkara ini, sebagian besar adalah perkara narkotika kurang lebih 93, di atas 50 persen. Ini tentu saja sangat mengkhawatirkan. Karena banyak sekali perkara narkotika,” beber Deddy Rasyid.
Perkara terbanyak kedua ada pencurian kurang lebih 26 perkara. Yang juga mengkhawatirkan adalah perlindungan anak yang menempati urutan ketiga.
“Artinya di Tarakan ini, anak-anak kita masih dalam was-was terhadap adanya baik itu kekerasan seksual dan sebagainya,” tutur Deddy.
Ia menegaskan pemusnahan ini merupakan bentuk transparansi kejaksaan terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Sebab banyak juga masyarakat yang bertanya akan keberadaan barang bukti yang telah disita oleh penyidik yang dilanjutkan persidangan. Sehingga terkadang menimbulkan persepsi yang keliru.
Karena itu, dalam acara pemusahan kemarin, pihaknya juga mengundang sejumlah siswa untuk mengedukasi terkait penanganan perkara pidana.
Sementara itu, pemusnahan barang bukti dilakukan dengan berbagai cara. Untuk sabu-sabu dilarutkan ke dalam air dan diblender, kemudian dibuang ke toilet.
Sementara untuk barang bukti handpone dimusnahkan dengan cara dihancurkan menggunakan benda keras.
Adapun untuk pakaian bekas dimusnahkan dengan cara dibakar. Sementara untuk senjata tajam dilakukan dengan cara dipotong-potong menggunakan mesin pemotong.
Adapun terhadap barang bukti yang bernilai ekonomis, Deddy Rasyid memastikan bahwa barang tersebut akan dilelang dan hasilnya langsung masuk ke kas negara melalui Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). (jkr)
Discussion about this post