TARAKAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tarakan akhirnya menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan tahun 2025.
Keputusan itu disahkan pada Rapat Paripurna VI DPRD Tarakan, Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025/2026 di ruang rapat paripurna Gedung DPRD Tarakan, Selasa (19/8/2025).
Agendanya berupa pengambilan keputusan anggota DPRD Tarakan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD Perubahan Tahun 2025.
Ketua DPRD Tarakan, Muhammad Yunus menjelaskan RPABD Perubahan disahkan dengan ni dengan sejumlah saran yang perlu menjadi perhatian Pemkot Tarakan.
“Seluruh fraksi DPRD menyetujui raperda APBD Perubahan Tarakam tahun anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi perda yang disertai dengan beberapa catatan berupa masukkan dan saran,” tutur Muhammad Yunus.
Sementara itu, Wali Kota Tarakan, dr H. Khairul, M.Kes menjelaskan tidak banyak perubahan yang dilakukan terhadap kegiatan pembangunan.
Hanya menambah kekurangan. Misalnya untuk anggaran belanja pegawai, seiring penambahan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“Tidak banyak karena perubahan itu hanya tadi menganggarkan untuk kekurangan. Misalnya untuk pegawai, pengangkatan PPPK dan lain-lain harus dianggarkan, termasuk tunjangan dan lain-lain. Termasuk kekurangan anggaran operasional kantor, misalnya bayar listrik dan lain-lain. Tidak ada sesuatu yang luar biasa. Kalau pun ada pekerjaan lebih banyak pekerjaan kecil dan esensial,” tutur Wali Kota Khairul.
Adapun untuk program Pemerintah Pusat, seperti Makan Bergizi Gratis (MBG) maupun Koperasi Merah Putih (KMP), Pemkot Tarakan hanya mensupport. Sedangkan anggaran sepenuhnya dari Pemerintah Pusat.
Khairul menambahkan bahwa tahun ini, Pemkot Tarakan menargetkan pendapatan daerah mencapai Rp 256 miliar. Naik dibandingkan tahun sebelumnya.
Pendapatan itu diharapkan dapat terealiasi dari pajak dan retribusi daerah serta dari deviden perusahaan daerah.
Meski demikian, Khairul mengakui, pendapatan terbesar Pemkot Tarakan masih bergantung pada dana transfer dari pusat. (Rajab)
Discussion about this post