TARAKAN – Menggandeng Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Tarakan, Lembaga Penyiaran Publik (LPP) RRI Tarakan menggelar dialog publik bertajuk “Kehidupan Pers dan Media Sosial: Bijak-Bertanggungjawab Jaga Kepercayaan Publik” di Auditorium RRI Tarakan, Rabu (28/5/2025).
Hadir narasumber dari lintas sektor untuk membahas peran dan tantangan media dalam menjaga etika, kredibilitas, serta kepercayaan masyarakat di era digital yang semakin dinamis.
Yakni, Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik DKSIP Kaltara, Jufri, S.Hut, Ditkrimsus Polda Kaltara, Polres Tarakan dan Ketua Dewan Kehormatan PWI Kaltara, H.Rahmat Rolau.
Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Dinas Komunikasi, Statistik dan Persandian (DKSIP) Provinsi Kalimantan Utara, Jufri, S.Hut, yang menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah dan media dalam menyampaikan informasi yang akurat dan membangun.
Ia juga menyoroti tanggung jawab media untuk menjadi garda depan dalam literasi digital di tengah maraknya informasi palsu (hoaks) yang beredar di media sosial.
“Dari lima kabupaten kota di Kaltara ini, kita memiliki sekitar 447 Desa, 55 Kecamatan. Kondisi real kita di Provinsi Kalimantan Utara ini hampir 90 persen desa-desa kita di Kalimantan Utara ini telah memiliki internet, sampai ke plosok dan pesisir. Tersisa 22 desa lagi belum ada jaringan telekomunikasinya. Dengan penggunakan media sosial di Kaltara 76,8 persen,” jelas Jufri.
Jufri menambahkan, tingginya pengguna media sosial dan akses informasi yang sudah sampai ke desa-desa, pers harus tampil menjaga kepercayaan publik dengan menyajikan informasi-informasi yang akurat, berdasarkan data dan fakta di lapangan, untuk menghasilkan produk jurnalistik kredibel dan berintegritas.
Perwakilan dari Kepolisian Daerah Kalimantan Utara, Kasi Humas Polres Tarakan, Iptu Rusli, menyampaikan perspektif penegakan hukum dalam konteks penyebaran informasi, Ia mengingatkan pentingnya kesadaran masyarakat dan insan pers terhadap regulasi yang mengatur penyampaian informasi di ruang digital, termasuk potensi pidana akibat penyebaran konten yang bersifat provokatif atau tidak faktual.
“Media sosial adalah ruang publik yang tidak lepas dari pengawasan hukum. Kami mendorong pengguna untuk lebih bijak dalam berinteraksi, terutama dalam menyebarkan informasi yang belum jelas kebenarannya, berbeda dengan Pers tentu ada koridor tersendiri yakni UU Pers Nomor 40 tahun 1999” kata Iptu Rusli.
Sementara itu, Ketua Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kalimantan Utara, H. Rahmat Rolau, mengingatkan pentingnya kode etik jurnalistik sebagai fondasi utama dalam menjalankan profesi pers.
Ia juga menyoroti peran wartawan dalam menjaga marwah profesi di tengah tantangan banjir informasi dan kompetisi dengan media sosial.
“Profesionalisme dan etika menjadi benteng utama wartawan agar tidak tergerus oleh arus informasi instan yang belum tentu benar. Wartawan harus terus meningkatkan kompetensi dan menjaga independensi,” tegas Rahmat.
Dialog publik ini menjadi wadah penting bagi insan pers, aparat penegak hukum, pemerintah, dan masyarakat untuk saling bertukar pandangan serta memperkuat komitmen dalam mewujudkan ekosistem informasi yang sehat dan terpercaya.
Acara yang disiarkan langsung melalui kanal RRI Pro 1 ini juga diikuti oleh para tokoh pers di Kaltara diantaranya Ketua-Ketua PWI di Kaltara, Ketua JMSI Kaltara dan Kota Tarakan, Ketua SMSI, Ketua Amsindo Kaltara, mahasiswa UKM Pers UBT, UKM Radio, dan komunitas pegiat media sosial atau konten creator yang ada di Tarakan.
Acara diakhiri dengan sesi deklarasi bersama dan penandatanganan komitmen mewujudkan Pers Bermartabat, bertanggung jawab menjaga Kepercayaan Publik sesuai dengan Kode Etik dan Kode Prilaku Wartawan. (*)
Discussion about this post