TARAKAN – Dihentikannya pemberian insentif guru PAUD, SD dan SMP oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara), menyita perhatian Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltara.
Komisi IV DPRD Kaltara telah menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Pemprov Kaltara pada Selasa (8/4/2025), dihadiri juga Penjabat (Pj) Sekretaris Provinsi (Sekprov) Kaltara, Asisten Ekonomi dan Kesejahteraan Sosial, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), Inspektorat, Bappenda dan Dinas Pendidikan (Disdik) Kaltara.
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltara, Syamsuddin Arfah menjelaskan, dari keterangan Pemprov Kaltara diperoleh informasi bahwa kebijakan itu diambil berdasarkan hasil rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Selain itu, kewenangan PAUD hingga SMP, bukan ranahnya Pemprov Kaltara. Melainkan di pemerintah kabupaten dan kota.
Ditambah lagi adanya kebijakan Pemerintah Pusat terkait efisiensi anggaran. Sehingga insentif guru PAUD hingga SMP menjadi pertimbangan karena membutuhkan anggaran yang besar setiap tahunnya.
Meski demikian, pihaknya meminta agar setiap kebijakan yang diambil, ada formulasinya. Tidak langsung mengambil keputusan.
“Waktu kita rapat juga di DPRD Kaltara sudah kita jawab. Kesimpulannya kalau bisa setiap kebijakan itu ada formulasinya. Tidak langsung ujuk-ujuk dicabut atau ditiadakan,” ujar Syamsuddin Arfah, Jumat (11/4/2025).
Lebih lanjut, politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menambahkan, kebijakan ini sebenarnya sudah cukup lama diterapkan Pemprov Kaltara. Yaitu sejak Kaltara masih bergabung dengan Kaltim hingga 2024.
Karena itu, ketika kebijakan tersebut ditiadakan, timbul gejolak di kalangan guru penerima. Olehnya, perlu ada formulasinya terlebihdulu sebelum diambil kebijakan tersebut. (jkr)
Discussion about this post