TARAKAN – Komisariat Daerah (Komda) Alkhairaat Tarakan melaporkan Muhammad Fuad Riyadi (Gus Fuad Plered) ke Mapolres Tarakan, Rabu (9/4/2025).
Pelaporan itu menyusul adanya dugaan penghinaan yang dilontarkan Fuad Flered kepada Habib Muhammad Idrus bin Salim al-Jufri atau yang akrab disapa Guru Tua.
Pernyataan bernada menghina dengan kata yang tidak pantas itu diucapkan Fuad Flered melalui kanal youtube, saat merespons rencana guru tua yang diusulkan menjadi pahlawan nasional.
Guru tua merupakan pendiri Alkhairaat, ulama yang sangat dihormati terutama oleh masyarakat Muslim di Sulawesi Tengah bahkan di kawasan Timur Indonesia.
“Yang jelas kami merasa kurang nyaman dan tidak nyaman sebenarnya. Beliau (guru tua) sudah meninggal kira-kira berapa tahun yang lalu, 35 tahun yang lalu,” ujar Ketua Komisariat Daerah Alkhairaat Tarakan, Abdul Khair.
“Kenapa dikatakan seperti itu? dengan kata yang tidak pantas, kami mendapat informasi itu menggunakan YouTube pribadi dan itu secara jelas menyampaikan nama beliau (guru tua) dan mengatakan monyet. Ini kan tidak sepantasnya. Beliau itu jasanya untuk Republik ini sudah begitu besar, para alumni Alkhairaat itu merasa tidak nyaman dan merasa kurang senang terhadapnya, dan kita minta polisi mengusut,” timpal mantan Anggota DPRD Tarakan ini.
Setelah resmi melaporkan Fuad Flered, pengurus Komisariat Daerah Alkhairaat Tarakan siap mengawal pengusutan oleh pihak Kepolisian.
Kuasa Hukum pelapor, Mukhlis Ramlan, S.H, M.H mengatakan bahwa laporan ini sebagai bentuk respons serius terhadap apa yang sudah dilontarkan oleh Fuad Flered secara terbuka di media sosial. Laporan yang ditujukan kepada Fuad Flered adalah UU ITE.
“Karena dia di Youtube, maka ini penyebaran di media sosial tadi kita sangkakan dengan UU ITE Pasal 27 Ayat 3 penghinaan melalui jalur transmisi elektronik maupun juga bisa dikenakan Pasal 28 Ayat 2 ada juga dia menghina dengan unsur SARA,” jelas Mukhlis.
Selanjutnya pihak kuasa hukum akan mengawal proses laporan di Polres Tarakan, termasuk agenda pemeriksaan saksi pelapor. Mukhlis mengatakan, seluruh pihak sebaiknya berhati-hati dalam bertutur kata melalui media sosial yang dapat diakses scara luas oleh siapa saja.
“Sudah selesai tadi beri keterangan di pelaporan tinggal nanti pendalaman saksi dan lain-lain. Setidaknya ini menjadi satu pelajaran bagi siapapun untuk hati-hatilah dalam berbicara di ruang publik,” tutup Mukhlis. (jkr)
Discussion about this post