• Beranda
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi
    • Akhirnya, 33 Dusun Terpencil Sulawesi Selatan Dilistriki PLN, Menyala 24 Jam!
  • Terms And Conditions
Jendela Kaltara
  • Home
  • Nasional

    Gubernur Motivasi Alumni Akpol Dan Akademi TNI Tetap Solid Mengabdi Pada Masyarakat

    Gajah Sebuku Maskot Porwada II Kaltara 2026, Lambangkan Semangat Jurnalis Nunukan

    SIWO PWI Nunukan Matangkan Persiapan Porwada II Kaltara

    Lapas Tarakan Bekali WBP dengan Pelatihan Bimbingan Kemandirian

    Pererat Silaturahmi, PT PRI Buka Puasa Bersama Insan Pers

    Pererat Silaturahmi, PT PRI Buka Puasa Bersama Insan Pers

    Tebar Kebaikan di Ramadan, DP KORPRI Tarakan Laksanakan Salat Dzuhur Berjamaah dan Kultum

    100 Hari Kerja, Khairul – Ibnu Saud akan Bedah Anggaran dan Benahi Birokrasi

    Kapolda Kaltara Silaturahmi dengan Tokoh Agama, Perkuat Sinergi Demi Kamtibmas Kondusif

    Dukung Ketahanan Pangan, Kapolda Kaltara Serahkan 800 Bibit kepada Kelompok Tani di Long Ampung

  • Daerah
    • Bulungan
    • Malinau
    • Nunukan
    • Tana Tidung
    • Tarakan
  • Hiburan
    • Sosial Budaya
    • Kuliner
    • Olahraga
  • Opini
  • Parlementaria
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab KTT
    • Pemkot Tarakan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Pendidikan
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional

    Gubernur Motivasi Alumni Akpol Dan Akademi TNI Tetap Solid Mengabdi Pada Masyarakat

    Gajah Sebuku Maskot Porwada II Kaltara 2026, Lambangkan Semangat Jurnalis Nunukan

    SIWO PWI Nunukan Matangkan Persiapan Porwada II Kaltara

    Lapas Tarakan Bekali WBP dengan Pelatihan Bimbingan Kemandirian

    Pererat Silaturahmi, PT PRI Buka Puasa Bersama Insan Pers

    Pererat Silaturahmi, PT PRI Buka Puasa Bersama Insan Pers

    Tebar Kebaikan di Ramadan, DP KORPRI Tarakan Laksanakan Salat Dzuhur Berjamaah dan Kultum

    100 Hari Kerja, Khairul – Ibnu Saud akan Bedah Anggaran dan Benahi Birokrasi

    Kapolda Kaltara Silaturahmi dengan Tokoh Agama, Perkuat Sinergi Demi Kamtibmas Kondusif

    Dukung Ketahanan Pangan, Kapolda Kaltara Serahkan 800 Bibit kepada Kelompok Tani di Long Ampung

  • Daerah
    • Bulungan
    • Malinau
    • Nunukan
    • Tana Tidung
    • Tarakan
  • Hiburan
    • Sosial Budaya
    • Kuliner
    • Olahraga
  • Opini
  • Parlementaria
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab KTT
    • Pemkot Tarakan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Pendidikan
No Result
View All Result
Jendela Kaltara
No Result
View All Result

Bank Indonesia Ingatkan Hukuman Terhadap Tindak Pidana Pemalsuan Rupiah  

Redaksi Jendela Kaltara by Redaksi Jendela Kaltara
02 Jan 2025
0 0
0
Bank Indonesia Ingatkan Hukuman Terhadap Tindak Pidana Pemalsuan Rupiah  

Uang Rupiah edisi khusus HUT RI pecahan Rp 75 ribu. (foto: IST)

0
SHARES
9
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

TARAKAN – Bank Indonesia senantiasa mengingatkan masyarakat mengenai hukuman terhadap tindak pidana pemalsuan uang Rupiah.

Ancaman pidana pemalsuan Rupiah sendiri diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

BacaJuga

KaShafa 2025 Sukses Digelar, Kaltara Siap Jadi Pintu Gerbang Industri Halal Go Global

KaShaFa 2025 Sukses Digelar, Kaltara Siap Jadi Pintu Gerbang Industri Halal Go Global

26 Juni 2025

KaShaFa 2025, Kolaborasi untuk Ekonomi Syariah Inklusif

24 Juni 2025
Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan Siapkan Kebutuhan BBM dan LPG Jelang Idul Adha 1446 H

Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan Siapkan Kebutuhan BBM dan LPG Jelang Idul Adha 1446 H

5 Juni 2025

“Sebagaimana diatur dalam pasal 36 Undang-Undang  Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang,  setiap orang yang memalsukan Rupiah dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana  denda paling banyak Rp 10.000.000.000,00,” demikian keterangan tertulis Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPwBI) Provinsi Kaltara, Rabu (1/1/2025).

Tidak hanya bagi pembuat uang palsu, masyarakat yang dengan sengaja mengedarkan uang palsu pun bisa terjerat ancaman pidana.

“Selain itu, setiap orang yang mengedarkan dan/atau membelanjakan Rupiah yang diketahuinya merupakan Rupiah Palsu dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling banyak Rp 50.000.000.000,00,” lanjut KPwBI Provinsi Kaltara.

Selain itu, membelah uang Rupiah juga merupakan  salah satu tindakan yang dapat dikategorikan dalam merusak uang dan merupakan pelanggaran dengan sanksi pidana.

Ini diatur dalam Pasal 35 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Bahwa setiap orang yang dengan sengaja merusak, memotong, menghancurkan dan/atau mengubah Rupiah dengan maksud merendahkan kehormatan Rupiah sebagai simbol negara akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 1 miliar.

Sebagai upaya represif Bank Indonesia mendorong pengenaan sanksi yang lebih tinggi kepada pelaku tindak pidana uang palsu sebagaimana amanat UU No.7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

Bank Indonesia secara berkala berkoordinasi dengan seluruh unsur Badan Koordinasi Pemberantasan Rupiah Palsu (Botasupal). Meliputi BIN, Polri, kejaksaan, DJBC, perbankan dan instansi terkait lainnya dalam melakukan pencegahan dan  pemberantasan uang palsu.

Selain itu, melalui edukasi yang dilakukan dalam program CBP Rupiah, Bank Indonesia senantiasa melakukan sosialisasi ciri keaslian uang Rupiah serta menghimbau masyarakat untuk memastikan keaslian uang Rupiah.

Bank Indonesia juga turut menghimbau masyarakat untuk senantiasa menjaga dan merawat uang Rupiah dengan baik guna memudahkan masyarakat dalam mengenali keaslian uang rupiah.

Untuk itu, masyarakat agar senantiasa menerapkan 5 Jangan. Yaitu Jangan Dilipat, Jangan Dicoret, Jangan Distapler, Jangan Diremas, dan Jangan Dibasahi.

Diseminasi informasi ciri keaslian uang Rupiah secara berkelanjutan dilakukan melalui sosialisasi dan edukasi publik, konten media sosial, dan website Bank Indonesia. (jkr)

Tags: #bankindonesia#rupiah

Discussion about this post

  • Terima Kunjungan DPRD Malinau, Bupati Syarwani Paparkan Capaian dan Tantangan Pengelolaan Kawasan Industri

    Terima Kunjungan DPRD Malinau, Bupati Syarwani Paparkan Capaian dan Tantangan Pengelolaan Kawasan Industri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hadiri Munas VI APKASI, Bupati Syarwani Sampaikan Peluang Investasi Bulungan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Syarwani Nilai Perlu Penguatan Pasca Panen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Syarwani Tekankan Pentingnya Penegakkan Disiplin ASN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Harapkan Pengusaha UMKM Implementasikan e-Katalog Versi 6

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Pemkab Bulungan

Dinilai Berhasil Majukan Olahraga, Bupati Syarwani Dianugerahi SIWO PWI Kaltara Awards II 2025

by Owner Jendela Kaltara
1 Juli 2025
0

TARAKAN- Bupati Kabupaten Bulungan, Syarwani, S.Pd., M.Si., kembali menorehkan prestasi membanggakan. Ia dianugerahi SIWO PWI Awards II 2025 untuk kategori...

Read moreDetails

Keluarga Tangguh Bentuk Bangsa yang Kuat

30 Juni 2025
Pemprov Kaltara Raih Predikat “AA” Istimewa Indeks Reformasi Hukum

Pemprov Kaltara Raih Predikat “AA” Istimewa Indeks Reformasi Hukum

30 Juni 2025
Harganas ke-32, Pj Sekprov Kaltara Ajak ASN Jadikan Keluarga Sebagai Fondasi Pembangunan Bangsa

Harganas ke-32, Pj Sekprov Kaltara Ajak ASN Jadikan Keluarga Sebagai Fondasi Pembangunan Bangsa

30 Juni 2025
Gubernur Instruksikan Perangkat Daerah Kreatif Cari Anggaran di Pusat

Gubernur Instruksikan Perangkat Daerah Kreatif Cari Anggaran di Pusat

30 Juni 2025

Tag

#asminlaurahafid #ASN #bulungan #bupatibulungan #bupatinunukan #bustan #covid-19 #dprdkaltara #gubernurkaltara #hasanbasri #idulfitri #kaltara #kaltaradihati #kapoldakaltara #khairul #konikaltara #kontingenkaltara #kormikaltara #KPwBIprovinsikaltara #nunukan #pemilu2024 #pemkabbulungan #pemkabnunukan #pemkottarakan #pemprovkaltara #pileg #pilgubkaltara #pilkada2024 #pilpres #pjwalikotatarakan #pln #poldakaltara #polisi #polrestarakan #polri #presisi #ramadan #senatorkaltara #syarwani #tarakan #tarakansmartcity #wakilgubernurkaltara #walikotatarakan #yansentp #zainalarifinpaliwang
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms And Conditions

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
    • Bulungan
    • Malinau
    • Nunukan
    • Tana Tidung
    • Tarakan
  • Hiburan
    • Sosial Budaya
    • Kuliner
    • Olahraga
  • Opini
  • Parlementaria
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab KTT
    • Pemkot Tarakan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Pendidikan