TARAKAN – Penggiat media sosial inisial HN melaporkan pemilik akun Facebook inisial KY ke Polres Tarakan atas dugaan pencemaran nama baik.
Hal itu disampaikan Kuasa Hukum pelapor, Hasbullah kepada awak media, Senin (2/12/2024).
“Adanya laporan kami mengenai dugaan pelanggaran pasal 27 a, terkait dengan penghancuran martabat yang sengaja disebarkan melalui melalui balas komentar di Facebook,” ujar Habullah.
Dibeberkan awalnya pelapor membuat postingan status di akun Facebook pribadi. Salah satu akun FB inisial KY turut mengomentari dengan HN sebagai pelakor.
“Disampaikan bahwa memang pelakor ya? Sukanya sama suami orang, satu bulan honymoon ya? kemudian berbalas komentar, kalau begitu pelakor lebih bagus ya, sukanya sama suami orang,” beber Hasbullah.
Menurutnya, HN melaporkan persoalan ini karena merasa martabatnya dihancurkan. HN juga ingin memulihkan nama baiknya akibat komentar tersebut.
Kliennya sudah membuat laporan ke Polres Tarakan pada 30 November atas dugaan pencemaran nama baik sesuai pasal 27 a Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Untuk memperbaiki namanya maka dia melaporkan ke polisi. Sehingga kami hari ini minta untuk mendesak kepolisian memproses kasus ini agar dijalankan melalui prosedur hukum,” pungkas Hasbullah. (jkr)
Discussion about this post