TARAKAN – Tersangka perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan balpress ilegal, Hasbudi menyambut baik putusan Pengadilan Negeri Tarakan yang mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukannya.
Sidang putusan berlangsung pada Rabu (4/12/2024) di Pengadilan Negeri Tarakan yang dipimpin hakim tungga.
Hakim tunggal memutuskan untuk membatalkan penetapannya sebagai tersangka.
Selain itu memerintahkan kepada termohon yaitu Polda Kaltara untuk menghentikan penyidikan yang dilakukan terkait perkara yang menjeratnya.
Hakim juga memerintahkan untuk mengembalikan semua barang-barang yang telah disita.
“Hari ini hakim telah memutuskan bahwa membatalkan penetapan tersangka saya. Kedua memerintahkan kepada termohon yaitu Polda Kaltara untuk menghentikan penyidikan yang dilakukan terkait dengan saya,” ujar Hasbudi.
“Ketiga mengembalikan semua barang-barang yang telah disita, dari siapa barang itu disita,” lanjut Hasbudi didampingi Penasihat Hukumnya Syamsuddin saat diwawancarai awak media usai menjalani sidang putusan.
“Putusan ini kami sangat senang. Karena ini telah memberikan bukti bahwa selama ini kami hanya dikriminalisasi,” tegas mantan anggota Polda Kaltara ini. (jkr)
Discussion about this post