TANJUNG SELOR – Bidang Propam Polda Kaltara memeriksa senjata api (senpi) dinas yang digunakan personel dalam melaksanakan tugas sehari-hari.
Kegiatan ini dilaksanakan di Selasar Gedung A (depan ruangan Bid Propam) Mapolda Kaltara di Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan, Senin (16/12/2024).
Kegiatan ini diikuti seluruh pemegang senjata api dinas dari berbagai satuan kerja di lingkungan Polda Kaltara.
Kabid Propam Polda Kaltara, Kombes Pol Krishadi Permadi menjelaskan pemeriksaan ini merupakan direktif Kadiv Propam Polri dalam mendukung Asta Cita Pemerintahan Presiden Prabowo yang juga selaras dengan Beyond Trust Kapolri.
Disamping itu juga bertujuan memastikan kepatuhan personel terhadap prosedur penggunaan senpi, kelengkapan administrasi, serta kondisi fisik senjata.
Langkah ini dilakukan untuk mengantisipasi potensi penyalahgunaan senjata api dalam tugas kedinasan.
“Kami melakukan pemeriksaan menyeluruh, mulai dari izin kepemilikan, kondisi fisik senjata hingga prosedur penyimpanan. Semua anggota pemegang senjata api dinas harus memenuhi syarat administrasi dan kualifikasi yang telah ditentukan,” ujar Kombes Pol Krishadi Permadi.
Ia juga menekankan pentingnya disiplin personel dalam penggunaan senjata api. Ia menyampaikan bahwa personel yang tidak memenuhi persyaratan atau ditemukan melakukan pelanggaran akan dikenakan sanksi tegas.
“Senjata api merupakan alat pendukung dalam bertugas yang memiliki tanggungjawab besar dalam penggunaan dan penyimpanannya. Kami tidak akan segan memberikan tindakan kepada Personel yang menyalahgunakannya. Pemeriksaan ini adalah bagian dari komitmen kami untuk menjaga profesionalisme dan kepercayaan masyarakat,” tegas Krishadi.
Kombes Pol Krishadi Permadi menghimbau agar personel senantiasa mematuhi prosedur keamanan, baik dalam penyimpanan maupun penggunaan senpi. Langkah ini dilakukan untuk memastikan bahwa senjata api tersebut hanya digunakan untuk kepentingan dinas yang mendukung tugas-tugas kepolisian. (adv)
Discussion about this post