TARAKAN – Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Tarakan melakukan insentisifikasi pengawasan pangan olahan jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025.
Intensifikasi ini bertujuan untuk memastikan produk pangan olahan yang beredar selama Desember dan memasuki Januari 2025 harus aman, berkhasiat dan bermutu.
“Kenapa harus kami lakukan intensifikasi? Karena biasanya di bulan Desember itu permintaan terkait produk olahan itu sangat banyak. Perputaran, peredaran sangat banyak,” ujar Kepala Balai POM di Tarakan, Herianto Baan dalam konferensi persnya, Jumat (27/12/2024).
Pengawasan sendiri dilakukan dalam empat periode selama Desember. Hasilnya Balai POM di Tarakan masih menemukan sarana distribusi berupa toko dan retail modern yang tidak menaati aturan.
Ini dibuktikan dengan temuan 7.166 pcs produk Tanpa Izin Edar (TIE), 268 pcs produk kadaluarsa, dan 4 pcs produk rusak.
“Kalau kita lihat sarana yang tidak memenuhi ketentuan ini, persentase dari keseluruhan ternyata 62,97 persen. Jadi masih banyak sarana yang tidak memenuhi ketentuan,” tutur Herianto Baan.
Akibatnya, lanjut Herianto Baan, negara dirugikan mencapai Rp 236.875.100. Terbanyak ditemukan produk tanpa izin edar yang merupakan produk pangan olahan asal Malaysia. Baik minuman, makanan ringan dan lain-lain.
“Ternyata proporsi temuan kita masih didominasi tanpa izin edar 7.166 pcs, 268 pcs yang kedaluarsa dan rusak 4 pcs,” beber Herianto Baan.
Temuan ini membuat reputasi Kaltara sedikit buruk. Di mana menurut Herianto Baan, Kaltara menempati urutan 5 nasional dengan temuan produk pangan tanpa izin edar yang proporsinya cukup banyak.
“Rata-rata tanpa izin edar ini di daerah perbatasan yang banyak ditemukan. Ini tantangan terbesar kita,” tutur Herianto Baan.
Hal ini menurut Herianto Baan harus diantisipasi. Selain berpotensi mengganggu kesehatan, juga merugikan negara karena masuk ke Indonesia tanpa dikenakan pajak.
Herianto Baan menegaskan intensifikasi ini dilaksanakan agar masyarakat terlindungi dari risiko kesehatan yang diakibatkan mengkonsumsi pangan berbahaya. (jkr)
Discussion about this post