TARAKAN – Kondisi Kota Tarakan yang sering terjadi kebakaran menyita perhatian Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tarakan.
Komisi I menilai perlu dibuat Peraturan Daerah (Perda) terkait penyediaan alat pemadam kebakaran di setiap gedung.
Hal ini dimaksudkan sebagai upaya mitigasi bencana kebakaran sehingga meminimalisir kerugian lebih banyak.
“Ke depannya kita mau buat perda terkait dengan pemadam ini. Di mana bangunan-bangunan gedung itu wajib mentaati sarana pemadam di gedung,” ujar Wakil Ketua Komisi I DPRD Tararakan, Baharuddin, Selasa (5/11/2024).
Termasuk tersedianya peralatan pemadam di luar gedung. Seperti water gun. Sehingga tbisa digunakan juga untuk memadamkan api jika terjadi kebakaran di sekitar gedung.
Mwnurut politisi Partai Golongan Karya ini, pihaknys tidak mempersoalkan siapa yang akan menyusun perda ni. Apakah menjadi usulan Pemkot Tarakan atau inisiatif DPRD Tarakan.
“Apakah usulan dari pemerintah atau dewan itu nanti bisa kita koordinasikan. Yang jelas kita punya ide kita sampaikan dulu,” tutur Baharuddin.
Berdasarkan informasi yang ia peroleh, perda terkait pentingnya tersedianya alat pemadam kebakaran ini juga sudah ada di beberapa daerah di Indonesia. (jkr)
Discussion about this post