TARAKAN – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tarakan melantik Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) di empat kecamatan yang ada di Bumi Paguntaka, Minggu (3/11/2024).
Sebanyak 319 pengawas TPS dilantik menyesuaikan jumlah TPS di Tarakan pada Pilkada 2024.
Anggota Bawaslu Tarakan Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat, A. Muhammad Saifullah mengatakan setelah dilantik para Pengawas TPS akan mengikuti bimbingan teknis (bimtek).
Bimtek dilakukan untuk memberikan pemahaman kepada PTPS terkait dengan tugas dan tanggungjawabnya, sehingga dapat bekerja sesuai dengan tupoksi pada hari pencoblosan nanti.
“Selanjtunya, akan diberikan arahan dan lain-lain terkait modul PTPS. Setelah itu dilanjutkan Bimtek oleh Panwascam,” ucapnya di Tarakan, Minggu (3/11/2024).
Saifullah membeberkan masa kerja Pengawas TPS adalah 30 hari ke depan sejak dilantik.
“Meskipun memang efektif turun ke lapangan pada saat menjelang masa tenang, hingga pergeseran surat suara dari TPS ke Kelurahan,” tuturnya.
Adapun 319 PTPS yang dilantik di empat kecamatan tersebut. Terbanyak ada di Kecamatan Tarakan Barat 109, disusul Tarakan Tengah 90, Tarakan Timur 76, dan Tarakan Utara 44.
Menurutnya, seluruh PTPS yang dilantik hari ini merupakan orang-orang pilihan, sebab telah melalui rekrutmen yang ketat.
Mereka juga telah memenuhi persyaratan rekrutmen bagi pendaftar PTPS Pilkada Tarakan. Di antaranya berusia minimal 21 tahun dan tidak pernah menjadi anggota partai politik (parpol) sekurang-kurangnya selama lima tahun terakhir,
Selain itu, tidak pernah menjalani hukuman pidana lebih dari lima tahun. Selain itu, tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, BUMN, BUMD selama melaksanakan tugas sebagai PTPS.
Menurutnya, petugas PTPS menjadi garda terdepan dalam pencegahan dan pengawasan pelaksanaan pemungutan suara hingga penghitungan surat suara. Selain itu, mereka dapat menyampaikan keberatan di TPS pada saat proses pemungutan dan penghitungan suara
Kepada PTPS yang telah di lantik, Saifullah berpesan untuk mempersiapkan diri sebaik mungkin untuk melaksanakan pengawasan di hari pemungutan suara. “Jaga Indepedensi sebagai Pengawas Pemilu,” tegasnya.
Dijelaskannya, independensi adalah sikap dan tindakan yang bebas dari pengaruh pihak lain, tidak tergantung, dan tidak memihak. (adv)
Discussion about this post