TANJUNG SELOR – Upaya keras Polda Kaltara dan Polres jajaran dalam memerangi jaringan narkoba di wilayahnya terus menunjukkan hasil.
Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kaltara memusnahkan barang bukti narkoba selama periode bulan Juli sampai September 2024.
Sebanyak 51 kg lebih barang bukti sabu dimusnahkan dalam kegiatan yang berlangsung di Mapolda Kaltara, Tanjung Selor, Bulungan, Rabu (2/10/2024).
Jumlah itu berasal dari Pada periode ini empat laporan polisi. Di mana tiga di antaranya diungkap Ditresnarkoba Polda Kaltara dan satu laporan dari Polres Nunukan.
Selain barang bukti, polisi juga mengamankan lima tersangka. Yaitu MLP alias T, kemudian I, A, I alias L dan Y alias T.
Kapolda Kaltara, Irjen Pol Hary Sudwijanto memimpin langsung kegiatan tersebut.
Hadir juga Danlantamal XIII Tarakan Laksamana Pertama TNI Ferry Supriady, Kepala BNNP Kaltara Birgjen Pol Tatar Nugroho, Kepala Kantor Wilayah DJBC Kalimantan Bagian Timur, Kusuma Santi Wahyuningsih, Asisten Tindak Pidana Umum Kejati Kaltara, Teguh Imanto, perwakilan Pengadilan Tinggi Kaltara, Perwakilan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bulungan, PJU Polda Kaltara dan media massa.
Kasus pertama, Pada tanggal 27 Juli 2024, polisi menemukan barang bukti berupa 15 bungkus plastik kemasan teh China berwarna hijau merk GUANYINWANG berisikan narkotika jenis sabu dengan berat netto 14.909,59 gram.
Kasus kedua, Pada 5 Agustus 2024, polisi menemukan barang bukti berupa 27 bungkus plastik kemasan teh China berwarna hijau merk GUANYINWANG berisikan narkotika jenis sabu dengan berat netto 26.651,77 ram.
Kasus ketiga ditanggal yang sama juga menemukan barang bukti berupa 6 bungkus plastik bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat netto 289,33 gram.
Kasus keempat yaitu pada 12 Agustus 2024, polisi menemukan barang bukti berupa 10 bungkus plastik bening berukuran besar yang berisi Narkotika jenis sabu dengan berat netto 9.706,36 gram.
Barang bukti yang dimusnahkan sabu Kristal/padat dengan jumlah total mencapai 51.553,85 gram.
Adapun rincian dari pemusnahan tersebut yaitu sebanyak 14,6 gram disisihkan untuk pembuktian di Pengadilan dan 14,4 gram untuk pemeriksaan laboratorium forensik (labfor), sementara sisanya, yang berjumlah 51.524,85 gram akan dimusnahkan.
Dalam penyampaiannya, Kapolda Kaltara, Irjen Pol Hary Sudwijanto menjelaskan penindakan kasus narkoba tersebut berbagai jenis barang bukti juga telah disita, termasuk sabu kristal yang dikemas dalam 15 bungkus plastik kemasan teh cina dengan merk GUANYINWANG.
Beberapa diantaranya direncanakan dibawa ke Samarinda, Kalimantan Timur. Sedangkan tujuan akhir pengungkapan lainnya yaitu menuju Kabupaten Pare-pare dan Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan.
Keterlibatan lebih dari satu provinsi dan kabupaten menunjukkan kompleksitas sindikat narkoba yang berjalan melintasi berbagai wilayah, yang semakin memperlihatkan kerja keras para petugas Kepolisian dan perlu kerjasama lintas sektoral dalam mengungkap jaringan ini.
Selain operasi penindakan, Polda Kaltara juga berperan aktif dalam melakukan edukasi bahaya penyalahgunaan narkoba serta mengusut aset pelaku ke dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk memutus rantai ekonomi sindikat narkoba tersebut.
“Kami tidak akan berhenti hanya sampai dengan menangkap pelaku dan pengedar narkoba, Kami akan mengejar aset-aset pelaku dengan Undang-Undang TPPU dengan memiskinkan mereka, kita bisa memberikan perlindungan kepada masyarakat dari bahaya narkoba khususnya kepada generasi muda kita” ucap Kapolda Kaltara.
Para Tersangka terancam Pasal 14 Ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
Nilai ekonomis dari keseluruhan barang bukti Sabu yang sudah disita dan dimusnahkan diperkirakan mencapai lebih dari 51,5 miliar rupiah. Langkah pemusnahan ini tidak hanya menghilangkan peredaran narkotika, tapi juga secara tidak langsung menyelamatkan lebih dari 1.030.000 orang dari bahaya penyalahgunaan narkoba. (jkr)
Discussion about this post