TARAKAN – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Tarakan menghentikan pemeriksaan dugaan kasus money politik oleh Calon Wali Kota Tarakan, dr. H. Khairul M.Kes.
Keputusan itu diambil setelah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi maupun pelapor dan terlapor serta telah membahas bersama sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang terdiri dari Bawaslu, Bejaksaan dan kepolisian.
“Tadi malam kami sudah melaksanakan rapat Gakkumdu untuk pembahasan kedua. Kami sudah melaksanakan klarifikasi pihak-pihak baik pelapor, terlapor dan saksi-saksi dan hasil pembahasan kami bahwa kasus ini tidak dapat ditindaklanjuti ke tahap penyidikan,” ujar Anggota Bawaslu Tarakan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Johnson, Senin (28/10/2024).
Ia menjelaskan, laporan yang disampaikan sejumlah pelapor dinilai tidak memenuhi unsur-unsur Pasal 187A ayat (1) juncto pasal 73 ayat 4 Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Selain itu, alat bukti yang disertakan dinilai tidak dapat dibuktikan oleh para pihak yang diundang untuk klarifikasi terkait dugaan money politiknya.
Dalam pemeriksaan, pihaknya telah memanggil 14 orang. Mulai dari pelapor, terlapor hingga saksi ahli.
“Tidak dapat dibuktikan oleh para pihak yang telah kita undang untuk klarifikasi,” ungkap Johnson.
Dengan dihentikannya pemeriksaan, Johnson menegaskan laporan ini tidak dapat ditindaklanjuti ke tahap penyidikan oleh kepolisian.
“Sudah melaksanakan semua tahapan itu dan pada saat pembahasan kita ya memang ealat bukti kemudian juga unsurnya itu tidak terpenuhi sehingga kesimpulannya bahwa tidak dapat ditindaklanjuti ke penyidikan. Artinya stop, sudah selesai di sini,” tegas Johnson.
Sebelumnya kasus ini dilaporkan ke Bawaslu Tarakan setelah beredar video calon Wali Kota Tarakan, dr. H. Khairul M.Kes membagikan uang kepada sejumlah orang di acara ulang tahun salah satu pengusaha, H. Najamuddin di Hotel Tarakan Plaza.
Video yang viral di media sosial itu kemudian dilaporkan oleh sejumlah orang ke Bawaslu Tarakan. Namun setelah melalui pemeriksaan dan pembahasan di sentra Gakkumdu, kasus ini diputuskan tidak memenuhi unsur pelanggaran UU Pilkada dan dihentikan pemeriksaannya oleh Bawaslu Tarakan. (jkr)
Discussion about this post