TANJUNG SELOR – Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) dipastikan diramaikan tiga pasangan calon (paslon).
Ini setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltara menetapkan tiga paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltara melalui rapat pleno tertutup yang digelar Minggu (22/9/2024) di Tanjung Selor, Bulungan.
Ketiga pasangan tersebut yakni Brigjen TNI (Purn) Sulaiman S.Sos.,M.H.,M.M – Prof. Dr. Adri Patton, M.Si, lalu Dr. Yansen TP, M.Si dengan Mayjen TNI (Purn) H. Suratno, S.I.P.,M.I.Pol dan pasangan ketiga, Dr. H. Zainal A Paliwang, S.H.,M.Hum dengan Ingkong Ala, S.E., M.Si.
Ketua KPU Kaltara, Hariyadi Hamid mengatakan ketiga pasangan calon yang ditetapkan telah melalui beberapa proses tahapan sejak mendaftar sebagai bakal calon gubernur dan wakil gubernur.
“Tiga bakal paslon kami nyatakan memenuhi syarat dan ditetapkan sebagai pasangan calon,” kata Hariyadi Hamid di gedung KPU Kaltara kepada awak media usai rapat pleno.
Lebih lanjut dijelaskan Hariyadi, penetapan tiga Paslon telah dicatat dalam berita acara dan telah ditandatangani.
Kemudian akan mengikuti tahap proses pengundian dan penetapan nomor urut pasangan calon yang akan dilaksanakan pada Senin (23/9/2024) pukul 19.00 WITA di kantor KPU Kaltara di Jalan Sengkawit, Tanjung Selor.
“Selain mengikuti proses pengundian dan penetapan nomor urut, para pasangan calon akan mengikuti deklarasi damai pada 24 September 2024,” ungkapnya.
Hariyadi menegaskan, untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang masih aktif yakni Zainal A Paliwang dan Yansen TP serta Ingkong Ala yang menjabat Wakil Bupati Bulungan, wajib cuti di luar tanggungan negara untuk dapat berkampanye yang tahapannya dimulai pada 25 September 2024.
“Setelah ditetapkan sebagai pasangan calon untuk kemudian berkampanye, wajib menyerahkan (surat) cuti di luar tanggungan negara, untuk kemudian tidak boleh menggunakan fasilitas negara,” tegasnya.
Selain itu, calon gubernur atas nama Sulaiman, KPU sejak awal telah menerima tiga tanda bukti terkait pengunduran diri dan menjadi dasar KPU menyatakan memenuhi syarat dan menetapkan pasangan calon yang bersangkutan.
“Untuk calon atas nama Sulaiman supaya segera berikan surat pemberhentiannya kepada kami, meminta sekali lagi untuk segera menyerahkan kepada kami dan kami juga akan berkoordinasi dengan instansi terkait dengan SK pemberhentian bersangkutan,” imbuhnya.
Sementara itu, Anggota KPU Kaltara Divisi Teknis Penyelenggaraan, Chairullizza menambahkan, proses penetapan calon berlangsung tenang dan cair.
Apalagi nihilnya tahapan tanggapan masyarakat terkait tiga pasangan tersebut yang dibuka KPU pada 15-18 September 2024.
“Tidak ada tanggapan satupun baik melalui (laman portal) infopemilu.kpu.go.id maupun secara fisik datang langsung ke KPU, tidak ada, artinya proses tanggapan masyarakat terkait dokumen pasangan calon itu nihil,” jelas Ruly.
“Sehingga proses pengambilan keputusan penetapan pasangan calon berlangsung dinamis dan cepat. Sebelumnya penelitian administrasi sudah kita tahu bahwa ketiganya (paslon) sudah memenuhi syarat,” pungkasnya.(jkr)
Discussion about this post