TARAKAN – Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tarakan Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat, A. Muhammad Saifullah hadiri Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih tetap (DPT) pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Utara serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024 di Hotel Royal Tarakan, Sabtu (21/9/2024).
Sebanyak 172.962 Pemilih ditetapkan oleh KPU Tarakan sebagai Daftar Pemilih tetap (DPT) untuk Pemilihan 2024 di Kota Tarakan.
Rerdiri atas 88.657 laki-laki dan 84.305 Perempuan yang tersebar di 4 Kecamatan dan 20 kelurahan dengan Jumlah TPS Sebanyak 319. Rincian 317 TPS umum dan 2 TPS Khusus (di Lembaga Permasyarakatan Kelas II A Tarakan).
Anggota Bawaslu Tarakan Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat, A. Muhammad Saifullah menjelaskan bahwa dalam rapat pleno terbuka tersebut pihaknya memberikan saran perbaikan terkait data pemilih.
Pasca penetapan DPS, Bawaslu Tarakan telah mengeluarkan 2 saran perbaikan. Pertama, pada tanggal 20 september 2024 sebanyak 117 pemilih terbagi dalam pemilih baru, dan pemilih yang tidak memenuhi syarat.
Kemudian saran perbaikan kedua, Bawaslu Tarakan dalam rapat pleno tingkat Kota yang dilaksanakan pada 21 september 2024 karena masih ada pemilih yang ditemukan oleh PKD dan Panwascam.
“Kami menemukan ada beberapa pemilih yang belum terakomodir, kami sudah siapkan datanya, silahkan diproses,” ungkap Saifullah.
Saifullah juga menambahkan sebelumnya di tingkat kecamatan (Panwascam) sudah memberikan saran perbaikan juga
“Dari hasil Pencermatan data DPSHP dan temuan dilapangan, 2 kecamatan (Panwascam) telah memberikan saran perbaikan kepada PPK,” tambahnya.
Bawaslu Tarakan mengapresiasi Panwascam dan PPK serta Panwaslu Kelurahan dan PPS dalam tahapan pemutakhiran data pemilih.
Penyelenggara di Tingkat Kecamatan hingga Kelurahan telah bekerja sama dengan baik dari sisi pengawasan maupun teknis dalam mengawal hal pilih masyarakat Tarakan.
Rapat Pleno Terbuka ini dihadiri oleh KPU Provinsi Kalimantan Utara, Bawaslu Kota Tarakan, Forkopimda, Stekholder Terkait, PPK se-Kota Tarakan dan dari tim bakal pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. (adv)
Discussion about this post