TARAKAN – Kantor Bea Cukai Tarakan memusnahkan barang bukti hasil penindakan sejak Maret 2023 hingga April 2024 di Kantor Bea Cukai Tarakan, Rabu (21/8/2024).
Barang ilegal tersebut berupa 231.096 batang rokok, 76 botol minuman keras berbagai dan 36 bal pakaian bekas dan sepatu.
Karena kondisi hujan, pemusnahan dilakukan simbolis di ruangan. Rokok dan pakaian bekas dimusnahkan dengan cara dibakar. Sementara minuman keras dengan cara dituang ke dalam wadah yang disiapkan.
Pemusnahkan disaksikan Kepala Bea Cukai Tarakan, Johan Pandores, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Tarakan, Meylani, Kapolres Tarakan, AKBP Adi Saptia Sudirna, Ketua Pengadilan Negeri Tarakan serta unsur aparat keamanan lainnya.
Kepala Bea Cukai Tarakan, Johan Pandores menjelaskan pemusnahan dilakukan sebagai bentuk pertanggungjawaban Bea Cukai Tarakan atas pengelolaan barang-barang ilegal atau berdampak negatif bagi masyarakat.
“Penindakan dilakukan untuk melindungi masyarakat dari barang-barang yang terdampak negatif dan berbahaya,” ujar Johan Pandores dalam keterangan persnya sebelum pemusnahan.
Barang bukti tersebut, lanjut Johanes, telah menjadi milik negeri dan telah mendapatkan persetujuan Menteri Keuangan melalui Kantor Pelayanan Negara dan Lelang Tarakan untuk dimusnahkan dengan total nilai barang keseluruhan mencapai Rp 270 juta.
Ia juga menegaskan, pemusnahan dilakukan secara terbuka dan transparan sebagai bukti sinergi, kolaborasi dan koordinasi yang baik antara Bea Cukai dengan TNI/Polri, kejaksaan, Forkopimda dan instansi terkait lainnya.
Ia mengajak seluruh pihak untuk terus menjaga Indonesia dari peredaran barang-barang ilegal. Wilayah kerja Kantor Bea Cukai Tarakan sendiri meliputi 4 daerah. Yakni Kabupaten Bulungan, Malinau, Berau dan Kota Tarakan.
Ia menambahkan, barang bukti yang dimusnahkan ini hanya sebagian dari periode Maret 2023 hingga April 2024 karena telah memilik ketetapan hukum dan tidak bernilai ekonomis. Ada juga yang akan dilelang karena dinilai memiliki nilai ekonomis. Lelang akan dilakukan melalui KPKNL.
Namun, ada juga barang bukti yang belum dimusnahkan karena masih dalam proses hukum. (jkr)
Discussion about this post