TARAKAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Utara (Kaltara) memastikan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kaltara tanpa bakal pasangan calon perseorangan.
Kepastian itu setelah hingga ditutupnya penyerahan dukungan minimal bakal calon perseorangan pada 12 Mei 2024, tidak bakal pasangan calon yang menyerahkan berkas dukungan.
“Sampai jadal batas akhir penyerahan dukungan tanggal 12 Mei 2024 pukul 23.59 WITA, tidak ada (nihil) bakal pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltara jalur perseorangan yang menyerahkan dukungan,” demikian keterangan tertulis Anggota KPU Kaltara Divisi Teknis Penyelenggaraan, Chairulliza yang diterima awak media ini, Minggu (12/5/2023).
Sebelumnya, berdasarkan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Jadwal dan Tahapan Pilkada Serentak 2024, penyerahan dukungan bakal pasangan calon kepala daerah jalur perseorangan dibuka pada 8-12 Mei di Kantor KPU Kaltara, Tanjung Selor, Bulungan.
Untuk jalur perseorangan, bakal pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltara wajib memenuhi syarat dukungan dengan jumlah minimal 50.426 dukungan berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang tersebar di 3 kabupataen dan kota.
Penyerahan dukungan ini menjadi syarat bagi bakal calon kepala daerah dari jalur perseorangan untuk bisa mendaftar secara resmi sebagai calon kepala daerah dan bersaing dengan calon usungan dari partai politik. (jkr)
Discussion about this post