TARAKAN – Penanganan stunting menjadi perhatian Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Kalimantan Utara (Kaltara) seiring upaya yang dilakukan pemerintah daerah untuk menekannya.
Kepala Perwakilan Ombudsman Provinsi Kaltara, Maria Ulfa membenarkan hal itu. Hal ini juga menjadi perhatian Ombudsman RI dengan meminta agar seluruh Ombudsman perwakilan untuk mengawasinya.
“Penanganan stunting ini memang menjadi fokus kami. Terlebih ini menjadi visi misi pemerintah, selain penanganan inflasi tentu juga berkaitan dengan stunting,” ujar Maria Ulfa.
“Menyikapi hal tersebut pimpinan kami di pusat meminta agar seluruh perwakilan memberikan atensi kaitan dengan penanganan stunting tiap daerah,” lanjut wanita asal Makassar ini.
Ombudsman RI sendiri, menurut Maria Ulfa, telah mengeluarkan nota dinas pada April yang menjadi dasar pihaknya untuk menindaklanjuti.
Pasalnya informasi yang diterima pihaknya, ada perbedaan dalam pelayanan yang dilaksanakan di setiap daerah dan dinilai menjadi tak optimal.
“Penanganan stunting ini berkaitan dengan gizi buruk. Kami mendapatkan informasi bahwa pemberian bantuan yang berkaitan dengan keluarga yang terindikasi stunting ataupun yang sudah ditetapkan statusnya stunting, berbeda-beda di tiap daerah bantuannya. Ada yang diberikan seperti telur, daging, namun ada juga berupa pemberian makanan tambahan yaitu yang sudah jadi,” beber Maria Ulfa.
Hal ini menjadi pertanyaan pihaknya. Terutama terkait standarisasi gizi yang dinilai Maria Ulfa harus menjadi perhatian pemerintah daerah.
Menurutnya, mestinya pemerintah daerah sudah mengetahui standarisasi gizi yang diberikan sebelum makanan tersebut diberikan kepada yang terkena stunting.
Di Kaltara sendiri, pihaknya mendapatkan informasi ada indikasi kurang maksimalnya pelayanan terhadap penanganan stunting di Nunukan dan Tarakan.
“Kebetulan rekan mahasiswa bertugas KKN di Nunukan dan Tarakan. Informasi yang kami peroleh, semisal di Nunukan itu pemberian makanan tambahannya makanan jadi. Seperti nasi kuning, kemudian ada telurnya, ada ayamnya juga kemudian ada campuran mienya. Sementara kalau kita bandingkan informasi yang diperoleh di Tarakan, pemberian makanan itu bukan makanan jadi, tapi masih mentah. Seperti telur, ada juga ayam masih mentah. Jadi memperhatikan ini ada perbedaan-perbedaan perlakuan, tidak ada keseragaman,” beber Maria Ulfa panjang lebar lagi.
Karena itu, ia mengharapkan pemerintah daerah memberikan atensi lebih terhadap bantuan yang diberikan agar tepat sasaran dan memenuhi standarisasi gizi.
Selain itu, ia juga berharap masyarakat tidak ragu untuk mengadukan ke Ombudsman apabila menemukan adanya pelayanan kurang baik dari pemerintah daerah.
“Harapan kami masyarakat bisa menyampaikan laporan ke Ombudsman jika mendapatkan pelayanan yang kurang memuaskan berkaitan dengan penanganan stunting,” harap Maria Ulfa.
Ombusdman Perwakilan Kaltara telah membuka berbagai jalur pengaduan. Baik datang langsung ke kantor atau melalui akun resmi Ombudsman Perwakilan Kaltara di Instagram atau lewat WhatsApp (WA). (jkr)
Discussion about this post