TARAKAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tarakan memastikan tidak ada bakal calon Walikota Tarakan maju melalui jalur perseorangan atau independen.
Pasalnya sampai ditutup pendaftaran pada Minggu (12/5/2024), tidak ada figur yang menyerahkan dukungan minimal ke KPU Tarakan.
Telah ditetapkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 tentang
Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 dan Keputusan KPU Nomor 532 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pemenuhan Syarat Dukungan Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.
Disebutkan bahwa tahapan penyerahan dokumen syarat dukungan pasangan calon perseorangan dimulai sejakl 8 sampai dengan 12 Mei
2024.
“Pada Senin, 13 Mei 2024, KPU Kota Tarakan telah menutup penyerahan dukungan minimal bakal pasangan
calon perseorangan dalam pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tarakan yang telah dibuka sejak 8 sampai dengan 12 Mei 2024 sesuai dengan program dan jadwal kegiatan yang berlaku,” ujar Anggota KPU Tarakan Divisi Teknis Penyelenggaraan, Asriadi.
“Bahwa sampai dengan tanggal 12 Mei 2024 pukul 23.59 WITA, tidak ada bakal
Pasangan calon perseorangan yang menyerahkan dokumen syarat dukungan,” lanjut pria yang kerap disapa Pakcik ini.
Meski demikian, diakui ada dua bakal pasangan calon yang meminta format formulir dokumen syarat dukungan ke helpdesk KPU Tarakan.
Dari jumlah itu, ada satu bakal pasangan caloon yang mengajukan permohonan
pembukaan akses sistem informasi pencalonan (silon).
Namun, sampai ditutupnya waktu penyerahan berkas, tidak satupun bakal pasangan calon yang
menyerahkan dokumen syarat
dukungan. (jkr)
Discussion about this post