TARAKAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tarakan memusnahkan barang bukti dari 77 perkara yang telah berkekuatan tetap.
Pemusnahan yang digelar di Kantor Kejari Tarakan, Selasa (14/5/2024) dilakukan dengan berbagai cara.
Untuk sabu-sabu dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam air yang telah disiapkan lalu dibuang di toilet.
Sementara untuk senjata tajam dimusnahkan dengan cara memotong menggunakan mesin gerinda.
Sedangkan untuk barang bukti pakaian dan alat kontrasepsi dimusnahkan dengan cara dibakar. Adapun untuk handphone dihancurkan.
“Yang kami musnahkan barang bukti tersebut sudah mempunyai kekuatan hukum tetap,” juar Kepala Seksi Intelijen Kejari Tarakan, Harismand.
Dari 77 perkara tersebut, menurut Harismand, diselesaikan periode bulan Januari sampai dengan April 2024, dengan jumlah 76 terdakwa.
Kepala Seksi Barang Bukti Kejari Tarakan, Zuhliyan Zuhdy menjelaskan lebih lanjut, perkara yang telah inkrah meliputi 39 perkara narkotika dengan jumlah barang bukti 242 bungkus sabu dan 30 butir pil dobel L.
Selain itu, ada 7 perkara perjudian dengan barang bukti berupa kartu, karpet dan peralatan lainnya, perkara penganiayaan, Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), asusila (cabul) yang barang buktinya berupa pakaian dan senjata tajam.
Zuhliyan Zuhdy juga mengaku ada juga barang bukti yang disita negara untuk dilelang. Barang buktinya didominasi kendaraan bermotor dan handphone. Selain itu ada juga 6 unit rumah sitaan dari Tipikor serta sejumlah kubik kayu. Namun saat ini masih dalam penaksiran lelang. (jkr)
Discussion about this post