TARAKAN – Pengusaha dari PT Yusin Karya Gemilang melaporkan seseorang inisial AA ke kepolisian atas dugaan kasus penipuan dan penggelapan.
Hal itu terungkap melalui kuasa hukumnya, Mukhlis Ramlan. Ia mengakui kalau kliennya menjadi korban atas dugaan perbuatan AA.
Pihaknya telah melaporkan kasus tesebut ke POlres Tarakan pada 17 Mei 2024 atas dugaan penipuan dan penggelapan.
“17 Mei 2024 kita telah melaporkan seseorang inisial AA ke Polres Tarakan, atas dugaan Pasal 372 penggelapan dan Pasal 378 penipuan,” terang Mukhlis Ramlan kepada awak media, Minggu (19/5/2024).
Dijelaskan Mukhlis Ramlan, kasus ini bermula pertemuan kliennya dengan terlapor beberapa kali sepanjang Februari hingga Maret 2022 lalu. Korban dijanjikan untuk dibantu mendapatkan paket kegiatan dari APBD.
“di Februari dan Maret 2022 itu bertemu beberapa kali dengan klien kami dari PT Yusin Karya Gemilang menawarkan suatu pekerjaan. Kenapa klien kita yakin, karena dia di-approve oleh seseorang yang pernah berkuasa di Tarakan,” jelas Mukhlis.
Setelah bertemu dengan terlapor AA, korbanpun secara bertahap mengirimkan sejumlah uang dengan nominal berbeda.
Dana tersebut rencananya digunakan untuk mengurus dokumen paket kegiatan baik ke pusat maupun provinsi Kaltara.
“Dikirim bertahap beberapa kali dengan total senilai Rp 554 juta,” beber Mukhlis Ramlan.
Akan tetapi, sampai pertengahan 2023, pekerjaan yang dijanjikaan, tak kunjung terealisasi.
Bahkan, saat kliennya minta pertanggungjawaban, terlapor sudah lost kontak.
‘Begitu diminta pertanggungjawaban, sudah lost kontak, Bahkan mengganti nomor HP,” ujar Mukhlis.
Dengan demikian, kliennya menyimpulkan terlapor berupaya melakukan penipuan dan penggelapan. Karena sampai 2024 pun tak kunjung direalisasikan.
Menurut Mukhlis Ramlan, kliennya sempat mensomasi terlapor beberapa kali. Namun tidak ada respon untuk mengembalikan dana yang ditransfer. Karena itu, kliennya terpaksa menempuh jalur hukum.
Sebenarnya, menurut Mukhlis Ramlan, tidak hanya terlapor, kliennya juga diperlakukan hal serupa oleh beberapa oknum lainnya.
Karena itu, Mukhlis Ramlan berharap, beberapa oknum lain yang juga melakukan penipuan terhadap kliennya agar kooperatif mengembalikan dana.
“Secara mungkin di ruang publik ini kami sampaikan juga somasi terbuka untuk siapapun yang kemudian menggunakan dana dari kliennya kami dengan janji pekerjaan, dengan janji bisa memberikan paket-paket kegiatan, kami imbau dan ingatkan untuk mengembalikan dana klien kami,” tegasnya.
Mukhlis Ramlan mengancam untuk mempublikasikan ke media apabila oknum lainnya tidak mengembalikan dana kliennya.
“Siapapun yang tercatut namanya dari proses pelaporan AA dan beberapa orang lain. Nanti bertahap kita akan rilis pers,” tutur Mukhlis Ramlan. (jkr)
Discussion about this post