TANJUNG SELOR – Sebanyak 961 botol minuman keras dimusnahkan di Mapolda Kaltara, Tanjung Selor, Bulungan, Senin (22/4/2024).
Barang haram tersebut merupakan barang bukti hasil penindakan Polda Kaltara. Pemusnahan dilakukan dengan cara menggilas botol minuman keras tersebut menggunakan alat berat.
“Minuman keras ini ilegal dan tidak menggunakan izin sehingga kami lakukan penyitaan,” kata Direskrimum Polda Kaltara Kombes Pol Taufik Herdiansyah Zeinardi melalui Kompol Maulana dalam keterangan persnya.
Penyitaan ratusan botol minuman keras itu dilakukan Jumat (29/9/2023) sekitar pukul 22.30 Wita.
Ketika itu, pelapor mendapatkan informasi bahwa ada tempat yang sedang menjual minuman keras berbagai merk di Gang Mandala, Jalan Sengkawit, Kelurahan Tanjung Selor Hilir, Kecamatan Tanjung Selor, Bulungan.
Mendapatkan informasi tersebut, personel Ditrekrimum Subdit III Jatanras Polda Kaltara mendatangi tempat kejadian perkara di rumah kontrakan milik ZA.
Polisi menemukan ratusan botol minimal beralkohol berbagai merk. Barang bukti tersebut langsung diamankan di Polda Kaltara.
Selain barang bukti, polisi juga mengamankan tiga pelaku. Yaitu ZA, RS dan MS. Sedangkan satu orang lagi dalam pencarian.
Total ada 980 miras yang diamankan. Namun dalam pemusnahan kemarin, 1 botol disisihkan untuk sampel barang bukti di persidangan. Sedangkan 9 botol lainnya untuk barang bukti di laboratorium.
“Sehingga total barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 961 botol minuman keras beralkohol,” beber Maulana.
Modus operandinya pelaku untuk memanfaatkan penjualan minuman keras beralkohol tersebut dengan menyimpan di salah satu rumah tepatnya di dalam kamar kontrakan milik saudara ZA tanpa memiliki surat perizinan di bidang perdagangan.
Akibat perbuatannya, tersangka diancam pasal 106 ayat 1 KUHP dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 10 miliar.
Ia menegaskan Polda Kaltara akan menindak tega siapapun yang berani memperdagangkan barang ilegal. (adv)
Discussion about this post