TANJUNG SELOR – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara masih memberi perpanjangan waktu 50 hari atau addendum kedua bagi kontraktor untuk menyelesaikan pekerjaannya.
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPR Perkim) Kaltara, Helmi menanggapi belum selesainya sejumlah proyek Pemprov Kaltara.
Beberapa proyek yang belum selesai di antaranya gedung sekretariat Pemprov Kaltara, gedung DPRD Kaltara dan rumah jabatan Gubernur Kaltara.
Proyek tersebut mestinya selesai akhir tahun 2023, sesuai kontrak. Namun sampai waktu yang ditentukan, belum rampung. Pemprov Kaltara pun memberikan addendum pertama.
Perpanjangan waktu pertama yang diberikan pun belum selesai juga. Sehingga pemprov Kaltara memberi waktu addendum kedua yang artinya akan berakhir pada April.
Karena itu, pihaknya menunggu hingga addendum kedua berakhir. Jika tidak selesai juga, akan diputus kontraknya.
“Kita masih kasih kesempatan sama BPK, perpanjangan 50 hari. Memang kalau dia tidak selesai, memang kita putus kontrak,” ujar Helmi, Senin pekan lalu (18/3/2024).
Meski diberikan perpanjangan waktu, Helmi menegaskan bahwa kontraktor harus membayar denda sesuai ketentuan yang berlaku.
Denda sudah dikenakan sejak addendum pertama hingga addendum kedua. Pembayaran denda dilakukan dengan cara memotong tagihan mereka di akhir masa kerja.
“Sama juga seperti sekarang. Kita kasih perpanjangan mereka bayar denda, Tagihannya kita potong nanti berapa, sesuai hitungan, 1/1000,” terang Helmi. (jkr)
Discussion about this post