TARAKAN – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kalimantan Utara (Kaltara) bisa menerima Keputusan KPU Tarakan yang hanya melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 57 Kelurahan Karang Anyar, Tarakan Barat.
Sebelumnya, Bawaslu Tarakan merekomendasikan PSU di tiga TPS. Namun, dari hasil kajian KPU Tarakan, hanya satu TPS yang dinilai memenuhi kriteria.
Terkait Keputusan itu, Anggota Bawaslu Kaltara Arif Rochman, bisa menerima keputusan itu karena dari hasil kajian KPU, dua rekomendasi lainnya dinilai tidak memenuhi persyaratan.
“Yang dua itu belum memenuhi syarat sebagaimana yang disebutkan dalam pasal 372 dan pasal 80 PKPU Nomor PKPU Nomor 25 tahun 2023,” ujar Arif Rocman.
Terlepas persoalan itu, ia menegaskan pihaknya siap mengawal ketat PSU. Bawaslu menurunkan pengawas kelurahan untuk melakukan pengawasan. Selain itu, komisioner Bawaslu Kaltara dan Kota Tarakan juga turut memantau pelaksanaan PSU.
Arif Rocman bersyukur tidak ada laporan dugaan pelanggaran yang ditemukan selama berlangsungnya PSU.
“Kita bersama KPU juga sudah berdiskusi untuk benar-benar mengawal terhadap proses PSU. Jangan sampai PSU ini tidak sesuai dengan mekanisme yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan. Karena PSU itu hanya satu kali. Tidak boleh lebih dari satu kali pada TPS yang sama,” tegas Arif Rocman. (adv)
Discussion about this post