TARAKAN – Anggota Bawaslu Kalimantan Utara (Kaltara), Arif Rocman menghimbau masyakarat untuk tetap menunggu hasil rekapitulasi yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Hal itu disampaikannya menanggapi banyaknya Lembaga survei yang telah merilis hasil hitung cepat pemilu.
Arif Rochman tidak mempersoalkan dilakukannya hitung cepat oleh sejumlah lembaga survei. Menurutnya, itu merupakan bagian dari partisipasi Masyarakat terhadap pemilu.
“Hitung cepat atau quick count bagian dari partisipasi Masyarakat di dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017,” ujar Arif Rochman.
Namun, Arif Rochman menegaskan hasil yang utama yang diatur dalam undang-undang yaitu rekapitulasi secara berjenjang.
Hasil rekapitulasi inilah yang nantinya menjadi dasar atau pedoman bagi KPU untuk menetapkan hasil pemilu yang menjadi rujukan bagi semua pihak.
“Sehingga kepada seluruh masyarakat, juga kepada kita semua penyelenggara, kemudian kepada seluruh elemen-elemen, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 yang kemudian diatur lagi melalui pelaksana teknisnya baik peraturan KPU maupun peraturan Bawaslu, menjelaskan bahwa penetapan akhir dari sebuh hasil ini adalah di Tingkat penyelenggara pemilu yaitu KPU,” ungkap Arif Rochman. (adv)
Discussion about this post