TARAKAN -: Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Tarakan, Riswanto meminta media untuk menyaring konten kampanye peserta pemilihan umum (pemilu) 2024 agar tidak melanggar ketentuan.
Hal itu disampaikannya seiring masuknya tahapan rapat umum terbuka atau kampanye terbuka mulai 21 Januari 2024. Di mana peserta pemilu diperbolehkan memasang iklan di media.
Bawaslu Tarakan sendiri terus berupaya mengawasi tahapan kampanye. Di antaranya dengan menggelar sosialisasi pengawasan kampanye melalui iklan media massa, cetak, elektronik dan media daring pada pemilu 2024.
Kegiatan yang berlangsung di Hotel Lotus Panaya Tarakan, Selasa (23/1/2024) ini diikuti pemimpin dari berbagai media di Tarakan baik cetak, elektronik, online maupun media sosial.
Bawaslu Tarakan menghadirkan narasumber dari Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tarakan, Hery Fitrian dan akademisi hukum dari Universitas Borneo Tarakan (UBT).
Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Tarakan, Riswanto mengharapkan media dapat menyaring konten kampanye peserta pemilu 2024 agar tidak melanggar aturan.
Pasalnya dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) yang dipertegas lagi dalam Peraturan KPU, telah ditegaskan hal-hal yang dilarang untuk disiarkan ke publik.
“Besar harapan kami agar teman-teman media ini bisa membantu kami dalam hal menyortir konten-konten kampanyenya,” pinta Riswanto.
“Karena sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 maupun PKPU, untuk kampanye ada beberapa hal yang memang dilarang. Misalnya isu-isu hoax, black campaign enggak boleh, isu SARA ataupun ujaran kebencian, itu enggak boleh,” lanjut Riswanto.
Ia menegaskan, sanksinya bakal berat apabila ada media yang menayangkan konten kampanye yang mengandung hoax, isu SARA maupun ujaran kebencian.
“Sanksinya bisa ke pidana. Makanya kita melakukan sosialisasi ini besar harapan kami teman-teman media bisa membantu kami dalam hal menyaring konten-konten kampanye itu,” harap Riswanto.
Selain itu, ia juga meminta media untuk berimbang dalam menayangkan berita maupun konten kampanye. Karena hal itu menjadi kewajiban dari media.
“Misalkan kalau mengkampanyekan calon presiden nomor 1, jangan Cuma nomor 1, nomor 2, nomor 3 juga. Sama seperti yang dijelaskan teman-teman KPU juga bahwa keberimbangan itu wajib,” tegas Riswanto. (jkr)


















Discussion about this post