TANJUNG SELOR – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalimantan Timur, Hari Setiyono mengingatkan aparatur sipil negara agar dalam pengadaan barang dan jasa, jangan sampai terjadi tindak pidana korupsi, kolusi dan nepotisme.
Dalam upaya mencegah praktek korupsi, kolusi dan nepotisme, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur memberikan pengarahan kepada Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara.
Kajati Kalimantan Timur, Hari Setiyono hadir dalam pertemuan yang digelar di ruang pertemuan Gedung Gabungan Dinas Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara, Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan, Rabu (17/ 1/2024).
Dalam pertemuan yang dihadiri juga Gubernur Kaltara, H. Zainal Arifin Paliwang, Hari Setiyono menjelaskan awal tahun merupakan waktu yang tepat untuk memberikan pengarahan kepada aparatur sipil negara agar dalam melaksanakan kegiatan pengadaan barang dan jasa nantinya sesuai ketentuan.
Hari Setiyono pun mengingatkan pegawai negeri sipil agar dalam melakukan pengadaan barang dan jasa, jangan sampai terjadi tindak pidana korupsi, kolusi dan nepotisme.
“Kenapa ini kami lakukan? Ini mumpung di awal-awal tahun. Awal tahun ini merupakan perjalanan untuk melakukan kegiatan proyek-proyek. Kami mewarning, memberikan pemahaman untuk melakukan pencegahan jangan sampai terjadi tindak pidana korupsi di daerah kita,” ujar Hari Setiyono kepada awak media.
Sementara itu, dalam hal pengadaan barang dan jasa, Kejaksaan juga mempunyai tupoksi untuk melakukan pengamanan proyek strategis daerah yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.
Selain itu, Kejaksaan juga mempunyai fungsi perdata dan tata usaha negara. Di mana kejaksaan akan melakukan pendampingan terhadap kegiatan proyek penting. Seperti sengketa kontrak dan sebagainya.
Dengan upaya ini, Hari Setiyono berharap bisa membantu pemerintah daerah dalam rangka mewujudkan pembangunan di Kaltara. (jkr)
Discussion about this post