TARAKAN – Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Polairud) Polda Kaltara meringkus seorang kurir saat hendak menyelundupkan 5 kilogram sabu dari Tawau, Malaysia.
Dalam kasus ini, polisi mengungkap modus baru penyelundupan agar tersangka dapat mengelabui petugas jika diperiksa.
Kapolda Kaltara, Irjen Pol Daniel Adityajaya melalui Direktur Polairud, Kombes Pol Bambang Wiriawan menjelaskan bermula pada Sabtu (23/12/2023), di mana tersangka inisial JS atau biasa disapa Botak, mendapatkan perintah dari AJ di Tarakan mengambil sabu di perairan Tanjung Daun.
Menggunakan speedboat berwarna hijau bertuliskan Kuda Liar yang telah disiapkan AJ, JS kemudian pergi mengambil barang tersebut pada malam hari dan bertemu dengan orang yang membawa barang tersebut langsung dari Malaysia yang menggunakan speedboat warga hitam.
Setelah menerima, JS kembali ke tambak untuk menyusun rencana membawa sabu tersebut ke Tarakan.
Modusnya, tersangka menyiapkan pipa berisi besi diperkirakan seberat 20 kilogram untuk menenggelamkan barang haram tersebut ke laut apabila aparat melakukan pemeriksaan.
“Di situ sudah disiapkan oleh saudara Botak. Yang teh ini (berisi sabu). Setelah dimasukkan ke tas, tasnya dimasukkan ke dalam karung, ditaruh pemberat. Kuncinya kalau nanti ketemu sama aparat akan dibuang ke laut,” ujar Bambang Wiriawan.
“Bagi kami, karena kami baru menangkap ada pipa seperti ini, kayak bagi kami modus bahwa mereka sudah tahu bahwa begitu lihat ada petugas dari jauh tinggal buagn saja,” lanjut Bambang Wiriawan saat konferensi pers di Mako Polairud Polda Kaltara, Rabu (27/12/2023).
Rencana ini diketahui oleh personel Direktorat Polairud Polda Kaltara. Dimana dari informasi yang diperoleh, AJ rencananya akan keluar dari tambak menuju Tarakan pada Senin sore (25/12/2023).
Benar saja. Saat anggota Direktorat Polairud Polda Kaltara melakukan penyelidikan di Perairan Juata Laut, sekira pukul 14.30 WITA, personel melihat speedboat yang dikendarai AJ hendak merapat ke Pelabuhan TPI.
Polisi kemudian mendekati speedboat tersebut dan melakukan pemeriksaan. Hasilnya didapat sabu seberat 5 kilogram yang disimpan dalam 5 bungkus plastik teh.
”Setelah kita periksa ternyata membawa muatan sabu-sabu sebesar 5 kilogram dan sudah kita lakukan pemeriksaan di BNN. Seluruhnya positif sabu,” tegas Bambang Wiriawan.
Dari hasil pemeriksaan, AJ yang merupakan pekerja tambak, rela melakukan pekerjaan ini karena tergiur upah yang dijanjikan.
Sebelum ditangkap, AJ pernah meloloskan 1 kilogram sabu dengan menerima upah Rp 7,5 juta. Sedangkan kali ini ia dijanjikan Rp 15 juta.
Akibat perbuatannya, JS terancam pasal 114 ayat 2 subsider pasal 113 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotik. Ancaman pidananya mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
Polisi sendiri masih mengembangkan kasus ini untuk mencari keberadaan AJ yang telah memerintahkan JS mengambil barang haram tersebut.
Bambang Wiriawan menambahkan, kasus ini merupakan yang terbesar yang berhasil diungkap Direktorat Polairud Polda Kaltara. Sebelumnya hanya puluhan gram saja. (jkr)
Discussion about this post