TANJUNG SELOR – Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Utara (Kaltara) memusnahkan 45 pucuk senjata api rakitan di Mapolda Kaltara, Jumat (29/12/2023).
Pemusnahan dipimpin langsung Kapolda Kaltara, Irjen Pol Daniel Adityajaya. Ada pun senjata api rakitan tersebut merupakan senjata milik warga yang secara sadar menyerahkannya kepada polisi.
“Hari ini (Jumat, red) ada 45 senpi rakitan yang diserahkan oleh masyarakat secara sukarela dari suku Dayak Lundayeh dan Agabag di daerah Malinau maupun Nunukan dan masyarakat,” ujar Kapolda dalam keterangan persnya usai pemusnahan.
“Ini secara sukarela menyerahkan semuanya, wujud kebersamaan kita dengan Polri dan masyarakat lainnya untuk menjaga situasi tetap kondusif di wilayah Kaltara,” lanjut Kapolda.
Jenderal polisi Bintang dua ini tidak mengetahui alasan masyarakat memiliki senjata api tersebut. Ia hanya menegaskan bahwa senjata api yang sangat berbahaya apabila digunakan tidak tepat sasaran dan digunakan masyarakat yang kurang memahami penggunaan senjata.
Karena itu, Kapolda mengimbau masyarakat agar sadar dan menyerahkan senjata apinya apabila masih menyimpan. Ini ebagai upaya turut serta membantu Polri dalam menjaga ketertiban dan keamanan di Kaltara.
“Ini sangat berbahaya apabila digunakan. Sehingga kesadaran masyarakat itu sendiri bahwa mereka menyerahkan kepada kita, Polda dengan harapan mereka turut serta dalam upaya mewujudkan keamanan, ketertiban, kedamaian di Kaltara,” harap Kapolda.
Imbauan itu juga sebagai upaya Polda Kaltara melakukan pencegahan terhadap penyalahgunaan senjata api guna meminimalisir potensi gangguan keamanan yang muncul.
Kapolda mengapresiasi bagi masyarakat yang sukarela menyerahkan senjata api rakitannya. Ini menunjukkan masyarakat peduli akan pentingnya menjaga keamanan dan ketertiban, terlebih menjelang Pemilu 2024. (jkr)
Discussion about this post