TARAKAN – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Utara (Kaltara) melaksanakan pemusnahan barang bukti sabu, Kamis (2/11/2023).
Ini merupakan barang bukti hasil penindakan bersama BNNP Kaltara, Lantamal XIII dan Bea Cukai Tarakan pada 21 September 2023 lalu.
Barang bukti yang diamankan di antaranya, sabu dengan berat bersih 15.365,84 gram atau 15,365 kilogram.
Setelah dipastikan positif mengandung zat methamphetamine oleh petugas Labkesda Tarakan, sabu dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam air.
Namun, penyidik menyisihkan 0,75 gram untuk kepentingan pembuktian perkara di persidangan.
Kepala BNNP Kaltara, Brigjen Pol Rudi Hartono menuturkan, pengungkapan ini hasil kolaborasi pihaknya bersama Lantamal XIII dan Bea Cukai.
Kerja sama ini berhasil mengungkap jaringan peredaran sabu di laut yang selama ini jarang diungkap dan sulit untuk mengungkapnya.
“Ini hasil kerja sama, data intelijen dibongkar oleh BNN, kemudian kita bekerja sama dengan Lantamal XIII, Bea Cukai. Karena baru kali ini pengejaran jaringan laut, jaringan kapal yang bisa kita tangkap. Kalau jaringan darat sudah banyak,” ujar Rudi Hartono dalam konferensi persnya sebelum pemusnahan.
Dalam perkara ini, BNNP Kaltara menetapkan 4 orang sebagai tersangka, dari sebelumnya 7 orang yang diamankan.
Mereka dijerat pasal 114 ayat 2 Subsider pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (jkr)
Discussion about this post