TANJUNG SELOR – Direktur Resnarkoba Polda Kaltara, Kombes Pol Agus Yulianto S.Sos, S.I.K., M.Si mempimpin pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu Mapolda Kaltara, Jumat (17/11/2023).
Barang bukti yang dimusnahkan seberat 3.016,86 gram atau kurang lebih 3 kg. Dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam air yang disaksikan langsung para tersangka dan tamu yang hadi.
Barang bukti tersebut merupakan hasil penindakan yang dilakukan Ditresnarkoba Polda Kaltara sepanjang Oktober hingga November 2023.
Selain mengamankan barang bukti, polisi juga menangkap 14 tersangka dari 3 kasus yang terungkap.
Di antaranya kasus yang diungkap pada 3 Oktober 2023 dengan menangkap sembilan tersangka. Yaitu inisial O, M alias A, AA alias D, JM, IW, A, MS alias O, MD, dan MR alias F.
Kesembilan tersangka tersebut diduga jaringan internasional Tawau-Nunukan, dengan tempat kejadian perkara di jalan Pelabuhan Feri, Sungai Jepun, Kelurahan Mansapa, Kecamatan Nunukan Selatan, Nunukan.
Polisi juga berhasil mengungkap kasus pada 2 November 2023 dengan menangkap empat tersangka. Yaitu A, S, S alias O, dan G.
Keempat tersangka tersebut diduga jaringan Tarakan dengan lokasi di sebuah rumah di Selumit Pantai, Kecamatan Tarakan Tengah dan di Jalan Diponegoro, Gang Cendana, Gunung Belah, Kelurahan Sebengkok, Tarakan Tengah. Barang bukti yang disita seberat 46,68 gram.
Kasus terakhir diungkap pada 6 November 2023, di mana polisi mengamankan seorang tersangka 1 inisial MY.
Diduga pelaku jaringan lintas provinsi Kaltara-Kaltim. Ia ditangkap di Pelabuhan speed Kayan 2 dengan barang bukti sabu seberat 84,86 gram. (*)
Sumber: Humas Polda Kaltara
Discussion about this post