BOGOR – Kapolda Kaltara memusnahkan barang bukti tindak perdagangan impor ilegal pakaian Bekas atau ballpress, Rabu (20/3/2023).
Kegiatan yang dipimpin langsung Irjen Pol Daniel Adityajaya S.H, S.I.K, M.Si dilaksanakan di PT. Prasadha Pramunah Limbah Industri (PPLI) Jalan Raya Narogong Desa Nambo Cileungsi, Bogor, Jawa Barat.
Brang bukti berupa ballpress sebanyak 19 kontainer yang berisikan 1.979 koli. Namun yang dimusnahkan sejumlah 1.978 koli. Sedangkan 1 koli disisihkan 1 untuk Penyidikan.
Kapolda didampingi Irwasda Polda Kaltara, Kombes Pol R. Andria Martinus M.H dan Direskrimsus, Kombes Pol Rinald Ardiyanto Purba S.I.K., M.Si.
Hadir juga Staf Khusus Menteri Perdagangan Bara Hasibuan, Deputi Menkop dan UMKM, Hanung, Ketua Harian Kompolnas, Benny Josua Mamoto dan sejumlah tamu undangan lainnya.
Kapolda Kaltara menerangkan, pemusnahan ribuan ballpress pakaian bekas ini sengaja dilakukan di pabrik di kawasan Bogor karena memiliki alat penghancur. Sebab, pemusnahan tak mungkin dilakukan dengan cara dibakar.
“Melakukan pemusnahan terhadap barang bukti yang cukup besar, karena tidak mungkin dilakukan pemusnahan di sana. Kalau dibakar, terjadi kebakaran seperti kebakaran hutan lagi,” jelas Kapolda Kaltara. (*)
Sumber: Humas Polda Kaltara
Discussion about this post