TANJUNG SELOR – Sekretaris Provinsi (Sekprov) Kalimantan Utara (Kaltara), Dr. H. Suriansyah M.AP, memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) perihal Pencegahan Tindak Pidana Korupsi, bersama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Kaltara dan Komite Advokasi Daerah (KAD) Kaltara di Ruang Rapat Lantai 1 Kantor Gubernur Kaltara pada, Rabu (30/8/2023).
Pemprov Kaltara kembali memberikan perhatian terhadap tindakan korupsi khususnya tindak pidana korupsi yang berhubungan dengan pelaku usaha.
Dalam hal ini, Kaltara sendiri telah memiliki pengurus KAD yang anggotanya berasal dari sektor pemerintah dan pelaku usaha sebagai upaya mencegah tindak pidana korupsi.
Sekprov Kaltara yang juga menjadi Ketua KAD Kaltara, Suriansyah menyampaikan pentingnya koordinasi dalam mengidentifikasi permasalahan di sektor pelaku usaha dan pemerintah untuk upaya pencegahan korupsi.
“Melalui identifikasi ini, kita dapat merencanakan tindakan yang tepat,” ungkap Suriansyah.
Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (DKISP) Kaltara, Ilham Zain S.Sos, M.PA menegaskan pentingnya kampanye anti-korupsi di perkantoran dan masyarakat, terutama di kalangan pengusaha.
“Pemasangan slogan-slogan anti korupsi, seperti pencegahan suap dan gratifikasi, di lingkungan perkantoran sangat dianjurkan,” ujar Ilham Zain.
Sementara Rosana Fransisca, Kasatgas Direktorat Anti Korupsi Badan Usaha (AKBU) KPK RI, berharap akan ada forum KAD yang akan dilaksanakan di kemudian hari. Tujuannya adalah agar pemahaman mengenai pencegahan korupsi pada pelaku usaha dapat lebih ditingkatkan.
“Forum KAD seperti ini sangat baik dan sebaiknya sering diadakan. Hal ini merupakan upaya untuk memutus rantai tindak korupsi di lingkungan pelaku usaha saat berinteraksi dengan pemerintah,” tuntas Rosana. (dkisp)
Discussion about this post