TARAKAN – Sebagai bentuk transparansi, Kepolisian Resort (Polres) Tarakan memusnahkan barang bukti dari sejumlah perkara narkotika yang berhasil diungkap.
Pemusnahan dipimpin langsung Kapolres Tarakan, AKBP Ronaldo Maradona T.P.P Siregar di Mapolres Tarakan, Rabu (30/8/2023), disaksikan juga perwakilan dari Kejaksaan, Pengadilan Negeri, BNNK Tarakan dan pihak terkait lainnya.
Pemusnahan dilakukan dengan cara melarutkan sabu ke dalam air kemudian dibuang ke toilet. Namun, tidak semua barang bukti dimusnahkan. Sedikit dari barang haram itu diambil untuk kepentingan uji laboratorium dan pembuktian di persidangan.
Kapolres Kapolres Tarakan, AKBP Ronaldo Maradona T.P.P Siregar barang bukti tersebut disita dari beberapa perkara yang diungkap jajarannya sepanjang Juli dan Agustus 2023.
“Ini adalah barang bukti yang akan kami musnahkan dari hasil pengungkapan 4 laporan polisi yang terjadi di bulan Agustus dan bulan Juli,” ujar Ronaldo Maradona dalam konferensi persnya sebelum pemusnahan.
Adapun Barang bukti diperoleh dari tersangka D alias H sebanyak 18,11 gram, dari tersangka AS sebanyak 5,94 gram, tersangka H seberat 491,14 gram dan tersangka HS dengan barang bukti 26,19 gram.
“Rekan-rekan netizen kadang-kadang bertanya, pak, kalau sudah ditangkap, narkobanya dikemanakan? Narkobanya itu harus dimusnahkan,” tegas perwira menegah Polri ini.
Ronaldo Maradona bahkan membuka pintu bagi masyarakat yang ingin menyaksikan barang bukti dimusnahkan. Ini dilakukan sekaligus mengajak masyarakat memberantas peredaran narkoba karena sudah menjadi musuh bersama.
“Kalau nanti ada masyarakat yang mau datang pada saat akan melaksanakan acara pemusnahan barang bukti, kami persilahkan. Biar sama-sama kita tunjukkan komitmen kita untuk memberantas narkoba ini,” ungkapnya. (jkr)
Discussion about this post