TARAKAN – Kepolisian Resort (Polres) Tarakan kembali menggagalkan penyelundupan sabu dalam jumlah besar.
Kurang lebih 10 kilogram sabu digagalkan aparat kepolisian saat hendak diedarkan di Indonesia melalui Kaltara.
Selain mengamankan barang bukti, polisi juga menangkap dua tersangka inisial BR (40) dan SL (43). Sedangkan satu orang lainnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Terungkapnya kasus ini, menurut Kapolres Tarakan, AKBP Ronaldo Maradona TPP Siregar, berawal dari laporan masyarakat yang ditindaklanjuti jajarannya dengan melakukan penyelidikan.
Setelah mendapatkan informasi yang valid, pada 12 Juli 2023, sekira jam 14.00 WITA, personil Satresnarkoba mencurigai dan mengamankan seseorang inisial SL.
Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat di kediaman SL, hanya ditemukan alat isap sabu.
Polisi kemudian mendalami kasus ini dengan mengorek kerangan dari SL dan mendapatkan informasi bahwa SL menitipkan sabu kepada BR di daerah pertambakan Marungau.
Menindaklanjuti informasi tersebut, polisi melakukan pengembangan dengan mendatangi lokasi yang maksud.
“Dilaksanakan pengembangan di daerah Marungau, berangkat ke sana, dilakukan pengembangan. Awalnya ditemukan 1 klip plastik bening.” ujar Kapolres dalam konferensi pers, Selasa (18/7/2023).
Barang tersebut, menuju Kapolres, awalnya tidak diakui BR. Namun setelah diinterogasi, BR mengaku kalau ia menyembunyikan barang haram tersebut di kawasan pohon nipah.
“Diakuinya disembunyikan. Pertama sekira 4 kilo dulu, ada 4 bungkus, kemudian 6 bungkus, itu disembunyikan di pohon-pohon nipah,” ungkapnya.
Dibeberkan lebih lanjut, sabu itu dibungkus dalam kemasan teh China yang setelah ditimbang berjumlah 9.988,22 gram atau kurang lebih 10 kilogram.
Selain sabu, aparat juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk uang Rp 5 juta.
Terhadap perbuatannya, kedua tersangka terancam pasal 114 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 UU RI no 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.
Dari keterangan tersangka yang diperoleh polisi, menurut Kapolres, ternyata pelaku sudah sering melakukan. Keduanya berperan sebagai pengedar. Sedangkan seseorang yang dalam DPO, sebagai pengendali. (jkr)
Discussion about this post