TARAKAN – Orang tua korban pembunuhan berencana terhadap Arya Gading, meminta kepada Majelis Hakim untuk menjatuhkan hukuman mati para terdakwa. Kasus ini telah memasuki tahap pemeriksaan keterangan tiga orang terdakwa, diantaranya Edy Guntur, Afrilla, dan Mendila.
Ibunda korban, Jumiati meminta keadilan untuk putera yang telah dibunuh secara sadis oleh ketiga tersangka. Dalam setiap persidangan, ibu dari Arya Gading ini tidak pernah absen setiap kali ada agenda persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Tarakan.
“Saya mau hukuman mati. Hukuman seberatnya. Majelis hakim berpihak kepada kami percaya sama jaksa yang mengawal kasus ini,” terang Jumiati kepada awak media didampingi Ferris, ayah almarhum Arya Gading, belum lama ini.
Oleh karena itu, diharapkan hakim ketua jangan sampai memberikan hukuman ringan kepada pelaku, karena tersangka terutama Edy Guntur sudah sering melakukan kekerasan kepada orang lain. Dengan hukuman yang berat dan setimpal, tidak akan ada korban lagi di kemudian hari.
“Sering kejadian, ini jangan sampai ada korban berikutnya, cukup di anak kami. Setiap kali sidang hati ini sakit, karena bagaimana ya itu jeritan hati seorang ibu. Bagaimana dia bunuh anak saya, bukan sekali ditusuk. Pisau itu, rasanya terasa di badanku ditusuk. Tapi sampai saat ini keluarga pelaku tidak ada yang minta maaf,” ungkapnya.
Ditambahkan Ferris, ayah almahurm Arya Gading, dirinya meminta hukum seadil-adilnya kepada tiga terdakwa bukan satu atau dua orang saja. Ia meminta sesuai pasal yang diterapkan JPU pasal pembunuhan berencana. Jika ternyata bukan pasal pembunuhan berencana, dirinya secara tegas tidak akan menerima.
“Itu sudha jelas membunuh berencana, dia mau merampok juga,” kata Ferris.
Selain perampokan, para tersangka juga melakukan penculikan terhadap anaknya. Bahkan keterangan salah satu pelaku yang menyebutkan bahwa ada uang Rp 500 juta dalam rekeningnya, yang menjadi alasan ketiga pelaku melakukan skenario penjulikan, penyebakapan hingga pembunuhan, tidaklah benar.
“Itu tidak ada, itu bohong. Masalah buku bank. Dia mau mencari alasan untuk membela diri. Mau mengkambing hitamkan orang. Dia memang berniat jelek kepada anak kami,” tegasnya.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Komang Noprizal dalam kasus ini meminta waktu dua pekan kepada majelis hakim, untuk menyiapkan tuntutan kepada ketiga terdakwa.
“Tuntutan kita minta waktu dua minggu, kita ingin semaksimal mungkin, pertimbangannya, tentu koordinasi dengan pimpinan di sini juga,” ungkap Komang Noprizal.
Dalam persidangan yang dipimpin Hakim Ketua, Abdul Rahman Talib, keterangan yang disampaikan oleh kedua terdakwa yaitu Edy Guntur dan Mendila berbeda-beda. Bahkan terlihat saling tuduh karena masing-masing ingin menyelamatkan diri.
Lebih lanjut dijelaskan Komang Noprizal, persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi sekaligus pemeriksaan terdakwa. Namun dari beberapa keterangan terdakwa ada yang bertolak belakang antara satu dengan yang lainnya.
“Namun bagi kami selaku JPU tidak ragu atau seperti apa, kita kan ada keterangan saksi yang kita hadirkan sebelumnya kemudian keterangan ahli, kita bisa memilah juga mana yang bisa kita ambil dari keterangan tersebut kemudian kita hubungkan semuanya,” urainya.
Nanti di sana akan membetuk sebuah petunjuk, dan dari situ pihaknya nanti melakukan penuntutan berapa lama diajukan. (Sam)
Discussion about this post