TANJUNG SELOR – Anggaran perbaikan jalan rusak di daerah, telah disiapkan oleh Pemerintah Pusat. Nilainya pun cukup besar, yakni mencapai Rp 32,7 triliun.
Dari jumlah itu, pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah siap menggelontorkan Rp 14 triliun di tahap awal.
Ketua Himpunan Pengembangan Jalan Indonesia (HPJI) Kalimantan Utara (Kaltara) Dr. Ir. H. Suheriyatna M.Si menyambut baik. Namun ia mengharapkan perbaikan jalan di daerah tidak lagi mempersoalkan status jalan.
“Mudah-mudahan tidak lagi memandang status jalan. Apakah itu jalan nasional atau jalan daerah. Karena sekarang sudah ada undang-undangnya jalan daerah bisa ditangani oleh APBN,” kata Suheriyatna.
Suheriyatna yang sudah puluhan tahun berkecimpung di bidang pekerjaan umum itu mengatakan, di Kaltara ada sejumlah ruas jalan yang kondisinya rusak parah, namun statusnya masih jalan daerah. Ada yang jalan kabupaten/kota, ada juga jalan provinsi.
Dilihat dari nilai anggaran yang disiapkan, Suheriyatna menyebut, untuk perbaikan jalan di Kaltara hanya kecil persentasenya.
“Jalan Tanjung Selor – Tanah Kuning (di Bulungan) misalnya. Secara perhitungan, mungkin tidak sampai Rp 100 miliar. Demikian juga, dengan beberapa ruas lain yang butuh perbaikan. Seperti di Tarakan, Nunukan, Malinau maupun Tana Tidung. Mungkin secara keseluruhan tidak sampai Rp 500 miliar,” kata Suheriyatna, yang sebelumnya sebagai Tim Pemantau dan Evaluasi Proyek Strategis Nasional (TPE-PSN) Kementerian PUPR itu.
Yang paling penting di sini, tegas Bang Yatna – sapaan akrabnya- adalah perbaikan jalan daerah oleh Pusat melalui APBN, tidak perlu lagi melihat status jalannya. Karena secara aturan membolehkan, tanpa melihat status jalan.
“Koordinasi dan komunikasi antara daerah, dalam hal ini bupati/wali kota maupun gubernur dengan pusat harus intens dilakukan. Utamanya dengan kementerian terkait. Dalam hal ini, kementerian PUPR,” kata mantan Kepala Dinas PUPR-Perkim Kaltara itu.
Disebutkan, beberapa ruas jalan di Kaltara yang membutuhkan perbaikan cukup banyak. Seperti di Bulungan, ruas jalan menuju kawasan industri hijau Indonesia di Tanah Kuning – Mangkupadi. Kemudian jalan menuju lokasi PLTA di Peso. Ada juga jalan antarkecamatan.
Sedang di Tarakan, ada jalan Aki Balak yang juga rusak. Begitu pun di Nunukan, ada jalan lingkar, dan beberapa ruas jalan lainnya. Termasuk yang ada di Malinau dan Kabupaten Tana Tidung.
“Data-data kerusakan, kebutuhan anggaran dan teknis lainnya, oleh pemerintan daerah melalui OPD terkaitnya harus disiapkan,” kata Suheriyatna yang merupakan teman seangkatan dengan Dirjen Bina Marga Kementerian PUPR RI, Heidy Rahadian ini.
Seperti diketahui, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan RI Isa Rachmatarwata mengungkapkan, pemerintah menyiapkan anggaran Rp 32,7 triliun untuk perbaikan jalan di daerah. Saat ini Kementerian PUPR sudah mulai mengerjakan proyek yang sudah siap.
“Dan sudah mulai menyampaikan kepada ibu Menkeu sekitar Rp 14 triliun sudah mulai disiapkan oleh Kementerian PUPR kepada bu Menkeu,” jelasnya dalam konferensi pers APBN KiTa, Senin (22/5/2023).
Dia mengatakan, anggaran untuk perbaikan jalan itu di luar anggaran pembangunan infrastruktur jalan yang telah dikeluarkan negara sebesar Rp 203 triliun tahun ini. Untuk perbaikan jalan rusak diatur terpisah dalam instruksi presiden (inpres).
“Untuk jalan belum termasuk inpres jalan, inpres jalan sedang disiapkan oleh Kementerian PUPR semula ditargetkan triliun tetapi tentu kita akan menyiapkannya bertahap sesuai dengan kesiapan dari proyek itu sendiri,” ujar dia.
Untuk dana jalan tol dan non tol di seluruh Indonesia tahun ini, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan anggarannya mencapai Rp 203,5 triliun. Paling besar anggaran untuk Sumatera mencapai Rp 71,5 triliun.
“Kalau kita lihat di sini yang paling mendapatkan paling besar adalah Sumatera, di dalam Sumatera Rp 71,5 triliun alokasi anggaran belanja untuk jalan raya,” katanya.
Terkait pembangunan jalan rusak, Dirjen Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Hedy Rahadian sebelumnya telah mengatakan, eksekusi perbaikan jalan rusak akan dimulai Juni 2023 dengan anggaran Rp 14,9 triliun.
“Nah yang sudah kita akan segera laksanakan adalah Rp 14,9 triliun. Kita harapkan Juli sudah bergerak, kalau bisa Juni,” kata Hedy.
Sementara itu, sebelumnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 3 Tahun 2023, tentang percepatan peningkatan konektivitas jalan daerah. Inpres yang ditandatangani per 16 Maret 2023 ini, menginstruksikan kepada beberapa kekementerian, termasuk pemerintah daerah.
Dalam Inpres ini, Kalimantan Utara (Kaltara) masuk dalam salah satu wilayah yang disebut sebagai daerah yang diinstruksikan untuk dilakukan percepatan peningkatan konekfitas jalannya.
Inpres yang baru saja diterbitkan ini, dalam rangka percepatan peningkatan konektivitas jalan daerah untuk memberikan manfaat maksimal dalam mendorong perekonomian nasional maupun daerah, menurunkan biaya logistik nasional, menghubungkan dan mengintegrasikan dengan sentra-sentra ekonomi.
Juga membantu pemerataan kondisi jalan yang mantap, sebagai upaya mendukung pencapaian target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024.
Utamanya percepatan peningkatan jalan daerah untukk mendukung proyek strategi negara.
Tersebut ada 4 kementerian yang diinstruksikan sesuai Inpres. Yaitu, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional / Bappenas, Kementerian PUPR RI, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Dalam Negeri.
Selain itu, juga diinstruksikan kepada gubernur dan bupati/walikota. Dalam Inpres disebutkan, kepada kementerian dan kepala daerah, untuk seger mengambil langkah-langkah sesuai dengan tugas/fungsi kewenangannya.
Lebih jauh, ia mengungkapkan, ada 4 daerah yang secara khusus disebut dalam Inpres ini. Yaitu Morowali, Konawe, Weda Bay dan Tanjung Selor (Bulungan).
Tanjung Selor masuk dalam Inpres ini, karena Inpres sebelumnya, yaitu Kota Baru Mandiri. Kemudian juga ada akses proyek strategis nasional di Kaltara. Seperti kawasan industri, juga PLTA.
Diintruksikan dalam Inpres tersebut, kepada kementerian untuk segera melaksanakan tugasnya. Seperti Kementerian PUPR, diinstruksikan merumuskan kriteria pemilihan jalan dan kriterianya, juga volume dalam kegiatan percepatan peningkatan konektivitas jalan daerah. Kemudian Kementerian Keuangan untuk menyiapkan anggaran.
Sementara kepada kepala daerah, diminta menyediakan dukungan program dan anggaran dalam menyiapkan kesiapan pelaksanaan kegiatan percepatan peningkatan konektivitas jalan daerah ini. Begitu pun terkait perizinan, dukungan lahan dan lainnya sesuai dengan tugas dan kewenangannya. (*)
Discussion about this post