NUNUKAN – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Nunukan Serfianus mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai pejabat hingga staf di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nunukan untuk tidak menambah hari libur lebaran.
Serfianus menuturkan pemerintah Pusat menetapkan libur nasional dan cuti bersama Idulfitri dimulai selama kurang lebih 8 hari, mulai tanggal 19 hingga 26 April 2023. Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Nunukan pun diminta tidak menambah masa libur lebaran.
“Akan ada penegakan disiplin ASN apa bila melanggar. Kita akan pantau pada saat sebelum pelaksanaan cuti dan begitu juga pada saat usai cuti,” tegas Serfianus, Kamis (6/4/2023).
Kecuali, lanjutnya, bagi ASN yang masih ingin memanfaatkan dan mengajukan cuti tahunannya.
“Karena ASN juga punya cuti tahunan jadi mereka bisa memanfaatkan hal itu, kecuali yang sudah mengambil cuti tahunan sebelum ini ya tidak bisa, dia hanya bisa ikut cuti nasional saja,” terangnya.
Serfianus menegaskan, jika ada ASN yang melanggar dengan menambah libur, akan diberikan sanksi.
“Sesuai dengan imbauan pemerintah pusat, pada hari pertama masuk kerja akan dilakukan pengawasan,” imbuh Serfianus. (ist)
Discussion about this post