TARAKAN – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Utara (Kaltara) yang tergabung dalam Pansus A kembali melakukan pertemuan untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika di Ruang Rapat Hotel Plaza, Jumat (31/3/2023).
Rapat dibuka langsung Ketua Pansus A, Hj. Ainun Farida dan dihadiri Wakil Ketua Ruslan dan Sekretaris Pansus Markus Sakke, serta hadir juga beberapa mitra terkait. Seperti Perwakilan BNNP Kaltara, Kepala Badan Kesbangpol Kaltara, Polda Kaltara, Biro Hukum Kaltara, dan tim pakar.
Dalam pertemuan ini, Tim Pansus A bersama mitra dan tim pakar masih dalam tahap membahas masing-masing isi pasal ranperda ini. Ada beberapa perubahan redaksi dalam pasal dan ayat pada ranperda ini.
Ranperda yang merupakan usulan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara ini diharapkan nantinya dapat menjadi pondasi untuk menanggulangi narkoba yang ada di wilayah Kaltara.
Dengan begitu, nantinya dari instansi terkait mempunyai dasar yang kuat untuk dapat membuat regulasi-regulasi untuk mencegah dan memberantas peredaran dan penggunaan narkotika di Provinsi Kalimantan Utara. (hms)
Discussion about this post