NUNUKAN – Melalui Rapat Paripurna ke-3 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2022 – 2023 pada 21 Maret 2023, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Nunukan melalui fraksi, menyampaikan pandangan umumnya terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Revisi Perda Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Masyarakat Adat.
Empat fraksi bersedia membahas Raperda revisi Perda tersebut. Yakni, Fraksi Hanura, Fraksi PKS, Fraksi Demokrat dan Fraksi Gerakan Karya Pembangunan.
Fraksi Hanura melalui Juru Bicaranya, Ahmad Triyadi, secara umum menyetujui pembahasan Raperda sesuai tahapan dalam penyelarasan, pembulatan dan pemantapan Raperda, baik terhadap peraturan perundang undangan yang lebih tinggi maupun dinamika sosial masyarakat Kabupaten Nunukan.
“Kami Fraksi Partai Hanura menyetujui Rancangan Revisi Perda Nomor 16 Tahun 2018 tentang pemberdayaan masyarakat Adat untuk dibahas,” kata Ahmad Triyadi.
Fraksi Demokrat juga setuju meski menekankan harus sesuai dengan tujuan memperkuat kedudukan dan keberadaan Masyarakat Hukum Adat dalam wilayah Kabupaten Nunukan.
“Untuk itu kami Fraksi Demokrat secara prinsip setuju dan siap melakukan pembahasan terkait peraturan daerah tersebut,” kata Juru Bicara Fraksi Demokrat, Gat, S.Pd.
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera juga menyatakan hal yang sama, menyetujui pembahasan lebih lanjut terhadap Raperda Revisi Perda tersebut.
“Perubahan pada 14 pasal dalam rancangan perubahan perda tesebut hendaknya menitik beratkan pada pemberdayaan masyarakat hukum adat serta perlindungan masyarakat hukum adat secara terstruktur,” tutur Andi Krislina.
Demikian pula pandangan umum Fraksi Gerakan Karya Pembangunan yang disampaikan Juru Bicaranya, Siti Raudah Arsyad.
Fraksi ini berpendapat bahwa pengakuan dan perlindungan hak masyarakat adat adalah penting, karena harus diakui secara tradisional masyarakat adat lahir dan telah ada jauh sebelum Negara Kesatuan Republik Indonesia terbentuk. sehingga Peraturan Daerah menjadi payung hukum yang mengakui dan melindungi Masyarakat Adat secara formal dan resmi oleh Negara dan UndangUndang.
Fraksi Gerakan Karya Pembangunan berharap agar proses pembahasan antara Badan Pembentuk Peraturan Daerah (BAPEMPERDA) DPRD Kabupaten Nunukan dan Bagian Hukum Pemerintah Daerah Kabupaten Nunukan dapat dimaksimalkan. (ist)
Discussion about this post